Selasa 09 Jan 2024 23:08 WIB

Kapolda Sumbar Keluarkan Maklumat Larangan Knalpot Brong

Kapolda Sumbar menyebut banyak keluhan terkait knalpot berisik.

Kabid Humas Polda Sumatra Barat, Kombes Pol Dwi Sulistyawan
Foto: Dok Humas Polda Sumbar
Kabid Humas Polda Sumatra Barat, Kombes Pol Dwi Sulistyawan

REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sumatra Barat (Sumbar) Irjen Pol Suharyono mengeluarkan maklumat tentang pelarangan penggunaan knalpot brong di provinsi setempat, Selasa (9/1/2023).

"Maklumat tentang larangan penggunaan knalpot brong dikeluarkan oleh Kapolda Sumbar karena menyikapi banyaknya keluhan masyarakat yang resah dan terganggu," kata Kepala Bidang Humas Polda Sumbar Kombes Pol Dwi Sulistyawan di Padang.

Maklumat Kapolda Sumbar dengan Nomor:Mak/01/1/2024 itu ditujukan kepada para pelaku usaha serta pemilik kendaraan bermotor yang ada di provinsi setempat.

Isi maklumat tersebut menyebutkan bagi pelaku usaha yang memproduksi, menjual atau memperdagangkan kendaraan bermotor dan knalpot kendaraan bermotor wajib mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup RI Nomor 56 Tahun 2019 tentang baku mutu kebisingan kendaraan bermotor.

Sementara pengendara di jalan raya tidak diperbolehkan mempergunakan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis (bising/brong) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. Khususnya pasal 285 ayat (1) yang berbunyi bahwa setiap pengendara yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan seperti spion, lampu utama, lampu rem, klakson, pengukur kecepatan dan knalpot dipidana dengan pidana atau denda.

Dwi mengatakan para personel kepolisian di provinsi setempat diminta untuk melakukan penindakan sesuai peraturan apabila menemukan perbuatan yang bertentangan dengan isi maklumat tersebut.

Ia mengimbau masyarakat agar mematuhi isi maklumat itu demi menciptakan kepatuhan serta ketertiban dalam berlalu lintas.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement