Selasa 05 Jan 2021 16:00 WIB

Pengamat: Kepolisian Jangan Berlebihan Tangani FPI 

Maklumat Kapolri menjelaskan hal-hal yang membuat FPI ini seperti ormas terlarang.

Rep: Haura Hafizhah/ Red: Agus Yulianto
Peneliti Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO)Fakultas Hukum Universitas Andalas Feri Amsari (kiri) berbincang bersama Koordinator Divisi Korupsi Politik Indonesian Corruption Watch (ICW) Donal Fariz saat memberikan keterangan pers terkait Langkah politik Setya
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Peneliti Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO)Fakultas Hukum Universitas Andalas Feri Amsari (kiri) berbincang bersama Koordinator Divisi Korupsi Politik Indonesian Corruption Watch (ICW) Donal Fariz saat memberikan keterangan pers terkait Langkah politik Setya

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat Hukum Tata Negara dari Universitas Andalas, Feri Amsari mengatakan, Maklumat Kapolri terkait kepatuhan terhadap larangan kegiatan, penggunaan simbol, dan atribut serta penghentian kegiatan Front Pembela Islam (FPI) itu, membuat polisi bisa memidanakan siapapun yang menyebarkan konten FPI. Dalam hal ini, Presiden harus perintahkan kepada kepolisian untuk tidak berlebihan menangani hal tersebut.

"Maklumat ini membuat polisi bisa memidanakan siapa saja bahkan yang mendukung tindakan pemerintah, tapi ikut menyebarkan konten terkait FPI. Cukup menakutkan maklumat ini bagi siapapun juga. Maka dari itu, Presiden harus ikut campur tangan dan perintahkan ke kepolisian agar tidak melakukan tindakan berlebihan kepada FPI," katanya saat dihubungi Republika, Selasa (5/1).

Namun, kata dia, hal tersebut akan sulit dilakukan jika ternyata maklumat ini bagian dari perintah Presiden sendiri. Kalau memang benar terjadi seperti itu berarti masyarakat harus berhati-hati. Sebab, pemerintah sudah tidak lagi demokratis.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement