Senin 04 Jan 2021 00:19 WIB

HNW Nilai Maklumat Kapolri Batasi Akses Informasi

Menurut HNW, tidak semua informasi tentang FPI berisikan hoaks.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Andri Saubani
Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI  Dr. H M Hidayat Nur Wahid.
Foto: istimewa
Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI Dr. H M Hidayat Nur Wahid.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid (HNW) menyayangkan penerbitan Maklumat oleh Kapolri Jenderal Polisi Idham Aziz baru-baru ini.

HNW menilai, Makumat Kapolri itu tergolong usaha pembatasan informasi kepada masyarakat.

Baca Juga

Maklumat Kapolri bernomor Mak/1/I/2021 tentang Kepatuhan terhadap Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut serta Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam (FPI) diterbitkan pada Jumat (1/1).

Isinya larangan masyarakat mengakses hingga menyebarluaskan konten terkait FPI. Maklumat juga melarang masyarakat terlibat mendukung dan memfasilitasi kegiatan serta menggunakan simbol dan atribut FPI.

"Secara prinsip kalau itu bentuk pembatasan dan pengurangan hak untuk mendapatkan informasi sebagaimana diatur UUD maka itu bertentangan dengan konstitusi," kata HNW pada Republika, Sabtu (2/1).

HNW memandang isi Maklumat Kapolri tidak tepat karena membatasi informasi yang bisa saja mengandung kebenaran.

Sebab, tak semua informasi tentang FPI berisikan hoaks. HNW meyakini FPI berhak menyampaikan klarifikasi atas tuduhan yang dialamatkan pada mereka.

"Kalau FPI klarifikasi sesuatu apa dilarang juga? Padahal bukan hoaks. Misalnya informasi koreksi FPI yang nyatakan tidak ikut ISIS apa tidak boleh dipublikasi? Tentu tidak boleh ini (Maklumat Kapolri) melarang menyebarkan informasi," ujar HNW.

BACA JUGA: Jack Ma Hilang Setelah Kritik Pemerintah China, Kemana Dia?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement