REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Aliansi Jurnalis Video (AJV) meminta Kapolri Jenderal Idham Azis menghapus Pasal 2d dalam Maklumat Kapolri No. Mak/1/1/2021 tentang Kepatuhan terhadap Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut Serta Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam (FPI). Dalam Pasal 2d Maklumat Kapolri berbunyi "Masyarakat tidak mengakses, mengunggah, dan menyebarluaskan konten terkait FPI baik melalui website maupun media sosial".
"Kami Aliansi Jurnalis Video (AJV), organisasi berbadan hukum yang menjadi wadah para jurnalis berbasis video, menyatakan sangat dirugikan oleh narasi tersebut," kata Ketua Umum AJV Syaefurahman Al-Banjary dalam keterangan tertulis, Ahad (3/1).
Permintaan AJV ini tertuang dalam surat dari AJV No : 001/OL-AJV/I/2021 untuk Kapolr yang ditandatangani pada 2 Januari 2021 oleh Ketua Umum AJV Syaefurahman Al-Banjary dan Sekjen AJV Syaiful Akbar. Al-Banjary menjelaskan, kerugian AJV terletak pada pengekangan hak konstitusional yang dijamin Undang Undang Dasar 1945.
"Pasal 28F yang berbunyi; Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia. Mengingat Pasal 28F UUD 1945 menggunakan narasi setiap orang, maka perlu kami sampaikan bahwa kerugian konstitusional akibat narasi poin 2.d. maklumat tersebut dapat dikatakan merugikan seluruh warga negara Republik Indonesia," tegasnya.