Selasa 10 Mar 2020 17:48 WIB

DPD Harapkan Presiden Prioritaskan RUU Daerah Kepulauan

Diharapkan Presiden memprioritaskan pembahasan RUU menjadi UU pada 2020.

Wakil Ketua DPD RI Nono Sampono usai menemui Wakil Presiden Maruf Amin di Kantot Wapres, Jakarta, Senin (20/1).(Republika/Fauziah Mursid)
Foto: Republika/Fauziah Mursid
Wakil Ketua DPD RI Nono Sampono usai menemui Wakil Presiden Maruf Amin di Kantot Wapres, Jakarta, Senin (20/1).(Republika/Fauziah Mursid)

REPUBLIKA.CO.ID, AMBON -- Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Nono Sampono mengharapkan Presiden Jokowi memprioritaskan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Kepulauan yang telah diserahkan pimpinan DPD selaku pengusul kepada pimpinan DPR RI di Jakarta pada 25 Februari 2020.

"Saya mengharapkan Presiden memprioritaskan pembahasannya sehingga ditetapkan menjadi UU pada 2020 karena saat DPR RI periode lalu sudah dibentuk Pansus dan telah dibahas bersama pemerintah, hanya keburu selesai masa pengabdian legislator," katanya seusai bersilaturahim dengan Gubernur Maluku, Murad Ismail, di Ambon, Selasa (10/3).

Baca Juga

Karena itu, bersama rekan-rekan DPD maupun DPR tujuh provinsi berkarakteristik Kepulauan lainnya perlu bersinergi untuk mendorong percepatan mekanisme internal di DPR RI, selanjutnya menyerahkan naskahnya kepada Presiden dan menunggu surat Presisen. Surat Presiden itu, akan menunjuk Menteri terkait mewakili Presiden atau pemerintah untuk bersama DPR maupun DPD membahas RUU Daerah Kepulauan tersebut.

Surat Presiden yang akan disampaikan kepada DPR RI juga harus disertai dengan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM). DPR, DPD dan Pemerintah akan membahas RUU tersebut secara bersama sama.

"Jadi perlu dibentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk membahas RUU itu, mengingat materi RUU tersebut berkaitan dengan Komisi-Komisi di DPR RI, khususnya Komisi II, IV dan XI serta Badan Legislasi," ujar Nono.

Karena itu, dia mengajak berbagai komponen masyarakat di delapan provinsi yang memiliki karakteristik Kepulauan agar menunggu keputusan pimpinan DPR RI bersama Pemerintah dalam menindaklanjuti RUU yang telah diusulkan tersebut.

"Seluruh anggota DPR maupun DPD dari delapan provinsi Kepulauan akan mengawal RUU ini secara bersama-sama, sehingga ditetapkan sebagai UU pada 2020," tutur Nono.

Anggota DPD RI daerah pemilihan (Dapil) Maluku ini mengakui, silaturahim dengan Gubernur Murad juga dimanfaatkan untuk mengecek kesiapan pelaksanaan Pilkada Serentak di empat Kabupaten pada 23 September 2020.

Selain itu, penyaluran dan pengelolaan Dana Desa (DD) maupun Alokasi Dana Desa (ADD), pengusulan percepatan pembangunan Maluku kepada pemerintah pusat, pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Banda, pengembangan pariwisata dan perlu memanfaatkan pemekaran dua provinsi baru di Papua sebagai "pintu masuk" 13 Daerah Otonom Baru (DOB) di Maluku.

"Pastinya, kita perlu sinergitas semua komponen bangsa di Maluku agar pengembangan pembangunan demi peningkatan kesejahtreraan 1,8 juta jiwa penduduk daerah ini," ujar Nono.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement