Kamis 27 Feb 2020 00:07 WIB

KPK Dapat Enam Jaksa Baru dari Kejakgung

KPK dapat enam jaksa baru dari Kejakgung yang ditempatkan di Direktorat Penuntutan.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendapatkan enam jaksa baru dari Kejaksaan Agung (Kejakgung). Enam jaksa baru ini akan bergabung di Direktorat Penuntutan KPK.

"Ada tambahan enam orang yang sudah siap bergabung ke Direktorat Penuntutan untuk memperkuat tugas-tugas penuntutan dari Kejaksaan Agung setelah melewati seleksi panjang, tes potensi akademik, termasuk terakhir tes wawancara dan tes kesehatan," kata Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri di Gedung KPK RI, Jakarta, Rabu (26/2).

Baca Juga

Ali berharap kehadiran enam jaksa tersebut dapat membantu menyelesaikan perkara-perkara yang sempat tertunda. "Terkait dengan target-target perkara ke depan pada tahun 2020, akan menargetkan perkara case building, perkara-perkara yang banyak menimbulkan kerugian negara yang sempat tertunda," ujar Ali.

Ali menyebutkan dari hasil evaluasi lembaganya ada 133 surat perintah penyidikan (sprindik) yang masih belum berjalan. "Ini masih terus akan dipercepat, termasuk juga nanti melakukan penindakan melalui upaya OTT. Selain itu, juga terus akan mengupayakan agar ada asset recovery yang besar untuk pemasukan negara dari perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU). Jadi, ada tiga, case building yang menimbulkan kerugian negara, TPPU, dan tentu OTT," jelasnya.

Sebelumnya, Ali pernah mengatakan bahwa Direktorat Penuntutan KPK masih kekurangan SDM. Ali mengatakan idealnya, JPU yang menanggani perkara di KPK ada sebanyak 80 orang.

Diketahui sebelumnya, terdapat pengembalian dua jaksa yang bertugas di KPK ke Kejagung, yakni Sugeng yang ditempatkan di Direktorat Pengawasan Internal KPK dan Yadyn Palebangan sebagai JPU KPK.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement