Ahad 16 Feb 2020 03:37 WIB

Gayus: Pemerintah Sudah Tepat Tolak WNI Eks ISIS

Penolakan WNI eks ISIS untuk menjamin keamanan rakyat Indonesia

Hakim Agung Gayus Lumbuun
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Hakim Agung Gayus Lumbuun

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Mantan Hakim Agung Gayus Lumbuun menilai tepat langkah Pemerintahan Presiden Joko Widodo yang menolak kembalinya sekitar 600 WNI eks ISIS untuk menjamin dan demi terjaminnya keamanan negara serta rasa aman untuk seluruh rakyat Indonesia.

"Keputusan Presiden Jokowi menolak kembalinya sekitar 600 WNI eks ISIS sudah sangat tepat. Itu kewenangan pemerintah untuk mencegah eks ISIS masuk wilayah Indonesia dari berbagai negara," kata Gayus di Jakarta, Sabtu (15/2)

Dia menjelaskan terkait hak kewarganegaraan WNI telah diatur dalam UU Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan dan Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2007 tentang Tata Cara Memperoleh, Kehilangan, dan Pembatalan Kewarganegaraan.

Selain itu menurut dia diatur juga dalam UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, UU Nomor 39 Tahun 1999, Pasal 28 D UUD 1945, dan Konvensi Internasional tahun 1993.

"Juga diatur tentang tata cara memperoleh, kehilangan, penghapusan dan memperoleh kembali kewarganegaraan Indonesia yang disebabkan adanya pelanggaran berbagai UU dan peraturan," ujarnya.

Gayus menilai keputusan hukum atas hal-hal tersebut adalah wilayah pengadilan melalui pemeriksaan dalam proses persidangan yang independen dan merdeka untuk memberikan keadilan yang seutuhnya.

Sebelumnya, dalam rapat kabinet yang digelar tertutup oleh Presiden Joko Widodo dan sejumlah kementerian di Istana Kepresidenan, Bogor, Jawa Barat, Selasa (11/2), memutuskan bahwa pemerintah tidak akan memulangkan ratusan WNI eks ISIS ke Indonesia.

"Pemerintah tidak ada rencana memulangkan teroris, bahkan tidak akan memulangkan 'foreign terrorist fighter' (FTF) ke Indonesia," kata Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement