Senin 10 Feb 2020 22:04 WIB

Terdakwa Kekerasan di SMA Taruna Indonesia Dituntut 8 Tahun

Terdakwa terlibat dalam meninggalnya siswa baru di SMA Taruna Indonesia Palembang.

Obby Frisman Artakatu (tengah) ditampilkan saat rilis kasus tewasnya siswa saat Masa Orientasi Sekolah (MOS) SMA Taruna Indonesia di Mapolresta Palembang, Sumsel, Senin (15/7/2019). Terdakwa dituntut delapan tahun penjara oleh jaksa.
Foto: Antara/Feny Selly
Obby Frisman Artakatu (tengah) ditampilkan saat rilis kasus tewasnya siswa saat Masa Orientasi Sekolah (MOS) SMA Taruna Indonesia di Mapolresta Palembang, Sumsel, Senin (15/7/2019). Terdakwa dituntut delapan tahun penjara oleh jaksa.

REPUBLIKA.CO.ID, PALEMBANG -- Terdakwa tindak pidana kekerasan di SMA Taruna Indonesia di Kota Palembang, Obby Frisman Artakatu (25), dituntut delapan tahun penjara dan denda satu miliar rupiah subsider enam bulan. Hukuman itu diajukan dalam kasus tewasnya seorang siswa  meninggal dunia saat proses pendidikan dasar.

"Bahwa terdakwa bersalah melakukan tindak pidana kekerasan dalam hal anak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mati, untuk itu menuntut agar terdakwa dipidana kurungan selama 8 tahun dan denda satu miliar rupiah subsider enam bulan," kata Erwin dalam  persidangan di Pengadilan Negeri Klas I A Khusus Palembang, Senin.

Baca Juga

Dalam sidang yang dipimpin majelis hakim Abu Hanifah tersebut, jaksa penuntut umum (JPU) menyebut, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam dakwaan primer pasal 80 ayat (3) Jo Pasal 76 (c) UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. Atas tuntutan tersebut, Obby kembali membantah telah melakukan kekerasan hingga menyebabkan siswa baru SMA Taruna Indonesia Palembang bernama Delwyn Juliandro (14) meninggal dunia.

"Saya mohon yang mulia bertindak adil atas apa yang telah saya alami," kata Obby di ruang sidangsambil  menahan tangis dan meminta majelis hakim memberikan keputusan yang adil.

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Ari Susanto, mengatakan pihaknya akan mengajukan pledoi secara tertulis yang akan disampaikan pada Kamis (13/2). Pihaknya tetap berkeyakinan Obby tidak melakukan tindak pidana kekerasan kepada korban karena tidak sesuai fakta persidangan.

"Kami rasa tuntutan JPU terlalu berat dan perlu kami ajukan pledoi," tutur Ari Susanto usai persidangan.

Di dalam dakwaan disebutkan bahwa Obby melakukan tindak kekerasan pada 13 Juli 2019 pada peserta Masa Dasar Bimbingan Fisik dan Mental (Madabintal) usai mengajak peserta berjalan sejauh 13 kilometer. Terdakwa yang saat itu berstatus guru pembina asrama putra melihat korban Delwyn duduk dan enggan menurut ketika diperintahkan menyeberangi kolam.

Terdakwa kemudian memarahi korban sekaligus memukul wajahnya dengan bambu kecil ukuran panjang 103 sentimeter. Saat itu, korban sudah mengaku tidak sanggup lagi mengikuti kegiatan seraya berkali-kali meminta ampun kepada terdakwa. Korban meninggal di RS Myria tak lama kemudian.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement