Kamis 08 Aug 2019 16:42 WIB

Tersangka Baru SMA Taruna Palembang Masih di Bawah Umur

Polresta Palembang menetapkan tersangka baru dalam kasus kekerasan di SMA Taruna

Rep: Antara/ Red: Christiyaningsih
Salah satu korban kekerasan Orientasi SMA Taruna Indonesia Palembang, Wiko Jerianda terbaring di Intensive Care Unit (ICU) Rumah Sakit Charitas Palembang, Sumatera Selatan, Rabu(17/7/2019).
Foto: Antara/Feny Selly
Salah satu korban kekerasan Orientasi SMA Taruna Indonesia Palembang, Wiko Jerianda terbaring di Intensive Care Unit (ICU) Rumah Sakit Charitas Palembang, Sumatera Selatan, Rabu(17/7/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, PALEMBANG -- Polresta Palembang telah menetapkan tersangka baru dalam kasus kekerasan SMA Taruna Palembang. Tersangka baru ini ternyata masih di bawah umur.

Kapolresta Palembang Kombes Pol Didi Hayamansyah mengatakan tersangka baru berinisial AS masih berusia 16 tahun. AS merupakan senior korban di SMA Taruna Palembang yakni Wiko Jerindra.

Baca Juga

 

"AS memukul Wiko sebanyak tiga kali di bagian perut saat proses pembinaan mental," ujar Kombes Pol Didi Hayamansyah saat memberi keterangan pers di Polresta Palembang, Kamis (8/8).

Berdasarkan rekonstruksi sebelumnya, tersangka memukul korban karena korban tidak mau mengikuti perintah tersangka saat proses orientasi. Kala itu tersangka menyuruh korban menyeberangi kolam menggunakan tali.

Tersangka memukul korban sembari mengatakan 'kurus-kurus'. Akibatnya usus korban terlilit dan terpaksa mendapat perawatan intensif selama tujuh hari di rumah sakit Charitas Palembang sebelum akhirnya meninggal dunia.

"Kami juga telah memeriksa 26 saksi. Untuk kejadiannya masih di sekitar SMA Taruna Palembang," jelas Didi.

Namun karena tersangka masih di bawah umur, polisi tidak menahan tersangka dan hanya meminta tersangka wajib lapor. "Tersangka juga mendapat pendampingan," jelasnya. Dari hasil pemeriksaan, polisi mengamankan barang bukti berupa tali yang digunakan untuk menyeberangi kolam pada saat kekerasan terjadi.

Kasat Reskrim Polresta Palembang, Kompol Yon Winara, menyatakan tersangka dikenakan pasal pidana penganiayaan UU Nomor 35 Tahun 2014 perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. "Hasil pemeriksaan rumah sakit sinkron dengan kausalitas kejadian sehingga patut diduga kuat tersangka memang melakukan kekerasan," demikian kata Kompol Yon Winara.

Sebelumnya polisi juga telah menetapkan pembina SMA Taruna Palembang, OFA, sebagai tersangka kekerasan terhadap siswa SMA Taruna Palembang. OFA melakukan kekerasan terhadap Delwyn Berli hingga menyebabkan korban meninggal dunia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement