Jumat 31 Jan 2020 09:58 WIB

Diskresi Direksi BPJS soal Iuran Harus Persetujuan Presiden

BPJS Kesehatan masih menunggu pendapat tiga lembaga terkait diskresi soal iuran

Direktur Utama BPJS Kesehatan, Fachmi Idris
Foto: Republika TV/Muhamad Rifani Wibisono
Direktur Utama BPJS Kesehatan, Fachmi Idris

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA – BPJS Kesehatan akan melaporkan hasil pendapat dari tiga lembaga Pemerintah yaitu Kejaksaan Agung, Kepolisian RI dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), terkait dengan usulan diskresi penyesuaian iuran peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) kelas III Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat, kepada Presiden Joko Widodo.

"Kami akan menunggu pendapat tertulis dari tiga lembaga, dan setelah itu sesuai UU Administrasi Pemerintahan yang terkait diskresi kami akan laporkan kepada atasan langsung kami, Presiden," kata Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris, saat focus group discussion di Gedung DPR/MPR Jakarta, Selasa (28/1) malam.

Dalam Rapat Dengar Pendapat tanggal 20 Januari 2020 antara Komisi IX DPR RI, Kementerian Kesehatan, DJSN dan BPJS Kesehatan, diungkapkan bahwa opsi memanfaatkan surplus Dana Jaminan Sosial (DJS) sebagai alternatif solusi untuk membayar selisih kenaikan iuran Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) kelas III, dikhawatirkan akan melanggar PP 87 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Aset Jaminan Sosial Kesehatan.

Sumber Video: TV Parlemen

Sementara di pasal 21, dijelaskan bahwa penggunaan aset dana jaminan sosial limitatif digunakan untuk tiga hal, yakni pembayaran manfaat atau pembiayaan layanan jaminan kesehatan, dana operasional penyelenggaraan program jaminan kesehatan, dan investasi dalam instrumen invetasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Dalam FGD, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad meminta Kepolisian RI, Kejaksaan Agung, dan BPK untuk bisa menyampaikan pendapat tertulis terkait diskresi penyesuuaian iuran kepada BPJS Kesehatan.

"Dalam tempo dua hari pendapat tertulis masing-masing dari pihak Kepolisian RI, Kejaksaan Agung, dan BPK bisa kita dapat karena untuk landasan Direksi BPJS Kesehatan melangkah sebelum membuat peraturan," ujar Sufmi.

Sementara itu, Fachmi menjelaskan bahwa setelah dilaporkan, BPJS Kesehatan akan mengambil langkah sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo. “Kami diberi waktu oleh DPR RI beberapa hari, namun secara teknis kami harus mendapatkan pendapat tertulis dari 3 lembaga, dan kemudian akan laporkan ke Presiden dan akan melaksanakan sesuai dengan arahan Presiden,” ucap dia menambahkan.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement