Selasa 17 Dec 2019 09:26 WIB

Kemendagri akan Perketat Izin Kepala Daerah ke Luar Negeri

Kemendagri akan memperketat izin kepala daerah ke luar negeri.

Rep: Mimi Kartika/ Red: Bayu Hermawan
Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Akmal Malik
Foto: Republika/Prayogi
Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Akmal Malik

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyatakan akan berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi (PPATK) atas penempatan dana dalam bentuk valuta asing ke rekening kasino di luar negeri milik oknum kepala daerah. Bukan untuk menindaklanjuti indikasi pidana, tetapi mendapatkan informasi terkait cara kepala daerah melakukannya.

Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri Akmal Malik mengatakan, pihak tak memiliki kewenangan untuk menindaklanjuti hasil temuan PPATK. Namun, hasil temuan itu dapat menjadi bahan evaluasi dan pembinaan kepala daerah, salah satunya memperketat izin ke luar negeri.

Baca Juga

"Bukan minta data. Kami enggak boleh minta data ke PPATK. Kami cuma ingin berkoordinasi agar kita bisa bersinergi untuk mencegah agar praktik-praktik ini tidak disalahgunakan ke depan. Apa yang kita akan lakukan? Salah satunya memperketat izin ke luar negeri," ujar Akmal saat dihubungi, Selasa (17/12).

Ia mengatakan, tugas dan wewenang Kemendagri adalah membina penyelengaraan pemerintahan daerah. Sehingga, apabila hasil temuan PPATK itu terbukti, maka ada kode etik yang dilanggar kepala daerah. Dengan demikian, Kemendagri mengaku akan memperbaiki tata kelola penyelenggaraan keuangan daerah dan lebih memperketat izin keluar negeri bagi kepala daerah. Terkait indikasi tindak pidana pencucian uang, hal itu diserahkan kepada aparat penegak hukum yang memproses hasil temuan PPATK tersebut.

"Kalau modusnya kan bisa jadi bahan Kemendagri untuk melakukan pencegahan dan pembinaan ke depan. Tetapi persoalan pro justisia kan ada di penegak hukum," kata Akmal.

Sementara itu, pembukaan rekening termasuk kepala daerah berada di ranahnya perbankan. Namun rekening daerah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah menyatakan pejabat pengelola anggaran daerah (PPAD) itu menunjuk bank umum sebagai bank daerah.

"Dia cuma membuat satu rekening. Tapi kalau soal rekening penerimaan boleh lebih dari dua rekening. Kan semua diatur sudah diatur dalam PP Nomor 12 itu," kata Akmal.

Akmal melanjutkan, perlu ditelusuri apakah uang yang ada di rekening kasino merupakan uang pribadi atau dana pemerintah daerah. Tindak lanjut hasil temuan PPATK dilakukan oleh aparat penegak hukum. Untuk diketahui, sebelumnya PPATK menemukan sejumlah transaksi kepala daerah melakukan penempatan dana dalam bentuk valuta asing ke rekening kasino di luar negeri. Temuan PPATK itu nilainya setara Rp 50 miliar.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement