REPUBLIKA.CO.ID, MANGUPURA, – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Badung, Bali, berhasil meningkatkan penerimaan pajak daerah hingga 10 persen pada September 2025. Kepala Bapenda Badung, Ni Putu Sukarini, mengungkapkan bahwa capaian ini melampaui realisasi periode yang sama pada tahun sebelumnya, berkat penerapan strategi baru.
Salah satu terobosan utama adalah penerapan Sistem Informasi Optimalisasi Pajak Daerah (SIOPD) yang melibatkan berbagai unsur perangkat daerah, termasuk camat, perbekel/lurah, dan kepala lingkungan. Sistem ini membantu dalam pendataan dan validasi potensi pajak, memungkinkan identifikasi dan maksimalisasi potensi pendapatan secara masif.
Putu Sukarini menambahkan bahwa optimalisasi penagihan piutang pajak daerah juga dilakukan secara proaktif. Pendekatan ini terbukti efektif dalam meningkatkan realisasi penerimaan pajak dan memperbaiki tingkat kepatuhan wajib pajak.
Selain itu, Bapenda Badung juga memberikan pelayanan prima kepada masyarakat, seperti melalui Pekan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan Program Jemput Bola Pelayanan Pajak di kantor camat dan kantor desa. Kegiatan ini dirancang untuk memudahkan akses masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan, serta meningkatkan kesadaran dan kepatuhan pajak.
Per September 2025, realisasi pajak tercatat sebesar Rp5.133.587.798.482, meningkat dibandingkan dengan Rp4.680.255.682.354 pada September 2024. "Ini membuktikan bahwa strategi yang kami jalankan tepat sasaran. Kami akan terus berinovasi serta mengoptimalkan seluruh potensi pendapatan daerah demi kemajuan Badung yang berkelanjutan," pungkas Ni Putu Sukarini.
Konten ini diolah dengan bantuan AI.