Jumat 20 Dec 2019 17:29 WIB

PPATK Sebut tak Pernah Ungkap Identitas Rekening Kasino

pengungkapan rekening kasino kepada masyarakat dilakukan sebagai pencegahan

Rep: Mimi Kartika/ Red: Esthi Maharani
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian (kanan) dan Kepala Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) Kiagus Ahmad Badaruddin (kiri) melakukan pertemuan di kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Jumat (20/12)
Foto: Republika/Mimi Kartika
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian (kanan) dan Kepala Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) Kiagus Ahmad Badaruddin (kiri) melakukan pertemuan di kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Jumat (20/12)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) Kiagus Ahmad Badaruddin mengaku tak pernah mengungkapkan identitas terkait hasil temuan penempatan dana dalam bentuk valuta asing ke rekening kasino di luar negeri milik oknum kepala daerah kepada publik. Menurut dia, pengungkapan modus tersebut kepada masyarakat dilakukan sebagai tugas PPATK dalam sisi pencegahan.

"Tentu dalam batas-batas yang kami nilai tidak menganggu dan tidak juga melanggar asas praduga tak bersalah. Tetapi tentu cukup kuat prinsipnya untuk si terduga dan calon-calon yang kami anggap berpotensi melakukannya itu untuk tidak melanjutkan perbuatan yang diduga melanggar hukum," ujar Kiagus di kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Jumat (20/12).

Ia menuturkan, PPATK mempunyai tugas dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang. Hasil temuan PPATK tidak bisa diberikan kepada siapa pun selain aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan akan kebenaran temuan tersebut.

Menurut Kiagus, PPATK tak pernah memberikan pernyataan tentang identitas atas dugaan rekening kasino milik kepala daerah termasuk lokasi kasino itu. PPATK hanya memberikan data dan fakta hasil temuan kepada aparat penegak hukum.

"Kami berikan kepada penegak hukum, dan itu sudah kami lakukan secara proper. Tetapi saya tidak akan menjawab kepada siapa itu sudah kami sampaikan," kata Kiagus.

Ia menjelaskan, hasil temuan PPATK merupakan laporan intelijen yang harus diuji dengan aspek hukum. Sehingga, hasil temuan itu ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum dengan melakukan penyelidikan terlebih dahulu.

Hasil temuan dugaan pelanggaran pidana pencucian uang itu bisa terbukti dalam penyelidikan atau tidak. Jika terbukti, aparat penegak hukum dapat melanjutkan ke proses hukum penyidikan.

Menurut Kiagus, analis PPATK selalu membuka pintu bagi penyidik baik dari kepolisian, kejaksaan, maupun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bekerja sama untuk kasus korupsi. Kemudian dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk kasus narkoba ataupun Direktorat Jenderal Pajak dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai jika menyangkut perpajakan serta kepabeanan.

"Itu sudah kita lakukan dengan proper, tidak mesti 100 persen ditindaklanjuti, tapi tentu kita berupaya sefektif mungkin yang kita laporin itu bisa ditindaklanjuti," jelas Kiagus.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement