Kamis 09 Oct 2025 03:46 WIB

Bea Cukai Labuan Bajo Lakukan 79 Penindakan Rokok Ilegal Sepanjang 2025

Bea Cukai Labuan Bajo mengamankan 1,1 juta batang rokok ilegal dalam 79 penindakan di Pulau Flores tahun 2025.

Rep: antara/ Red: antara
Bea Cukai Labuan Bajo gelar 74 penindakan rokok ilegal sepanjang 2025.
Foto: antara
Bea Cukai Labuan Bajo gelar 74 penindakan rokok ilegal sepanjang 2025.

REPUBLIKA.CO.ID, LABUAN BAJO, – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean C Labuan Bajo di Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur, telah melaksanakan 79 penindakan terhadap peredaran Barang Kena Cukai (BKC) ilegal berupa rokok sepanjang tahun 2025.

Menurut Ahmad Faisol, Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan, penindakan ini berlangsung selama periode Januari hingga September 2024, menghasilkan 79 surat bukti penindakan (SBP) sebagai dokumen legalitas. Penindakan dilakukan di berbagai kabupaten di Pulau Flores, termasuk Manggarai Barat, Manggarai, Manggarai Timur, Ngada, Nagekeo, Ende, Sikka, dan Flores Timur.

Di Kabupaten Manggarai Barat, beberapa penindakan dilakukan bersama dengan Tim Satuan Tugas Pemberantasan Peredaran Rokok Ilegal setempat. Dari seluruh operasi tersebut, sebanyak 1,1 juta batang BKC ilegal jenis rokok berhasil diamankan.

Untuk penanganan lebih lanjut, terdapat empat perkara yang diolah melalui mekanisme Ultimum Remedium (UR). Satu perkara telah dikembalikan ke pabrik, 54 perkara dikelola sebagai barang dikuasai negara – barang milik negara (BDN-BMMN), dan 20 perkara lainnya masih dalam proses penelitian.

Ahmad Faisol mengajak semua pihak untuk bersama-sama mencegah dan memberantas peredaran rokok ilegal di wilayah ini. "Rokok ilegal tidak hanya mengurangi pendapatan negara dan daerah, tetapi juga memiliki dampak negatif yang lebih berbahaya bagi kesehatan dibandingkan rokok legal," jelasnya.

Konten ini diolah dengan bantuan AI.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement