Sabtu 07 Dec 2019 04:30 WIB

Demokrat: Tak Perlu Amandemen UUD Hadirkan Haluan Negara

Demokrat melihat amandemen UUD 1945 belum pas untuk dilakukan.

Wakil Ketua MPR Fraksi Partai Demokrat Syarief Hasan di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (6/12).
Foto: Republika/Nawir Arsyad Akbar
Wakil Ketua MPR Fraksi Partai Demokrat Syarief Hasan di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (6/12).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua MPR RI dari Fraksi Partai Demokrat Syarief Hasan menilai saat ini tidak perlu amendemen UUD 1945 untuk menghadirkan haluan negara. Menurut Syarief, haluan negara cukup dengan UU Nomor 25 tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional.

"Demokrat tetap memiliki prinsip bahwa amendemen ini belum pas untuk dilakukan penyempurnaan karena cukup. Kami berpengalaman dalam 10 tahun pemerintahan," kata Syarief dalam Diskusi Empat Pilar MPR RI di Jakarta, Jumat.

Baca Juga

Kalau mengikuti pasal per pasal dalam UU No. 25/2004, menurut dia, sudah cukup untuk implementasi dan memenuhi ekspektasi rakyat karena sudah tertuang semua di dalam UU tersebut.

Menurut dia, dalam aturan UU tersebut, visi dan misi Presiden harus diikuti para kepala daerah sehingga lebih baik menghadirkan haluan negara sebaiknya dalam sebuah UU bukan dengan amendemen UUD. "Kami melihat RPJMP, RPJP, dan RKP yang sudah dituangkan secara terurai bisa membantu Presiden dan para kepala daerah," ujarnya.

Ia menyarankan langkah terbaik untuk menghadirkan haluan negara melalui UU yang harus disempurnakan.

Namun, menurut dia, MPR RI masih membuka ruang seluas-luasnya apabila masyarakat menginginkan perubahan melalui Ketetapan MPR RI.

"Pimpinan MPR RI selama ini sudah melakukan road show, kita harus lakukan secara sinergi dan paralel. Saya akhir-akhir ini lebih banyak konsen pada perguruan tinggi dan pemerintah daerah karena di sana gudangnya para teknokrat yang bisa memberikan begitu banyak alternatif," katanya.

Menurut dia, Demokrat tidak tabu dalam hal penyempurnaan UUD 1945 kalau memang dinilai masih ada yang kurang sempurna dalam pasal-pasal di dalamnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement