Selasa 26 Nov 2019 12:44 WIB

BPIP: SKB 11 Menteri dan Lembaga Agar ASN Pancasilais

Aparat sipil negara dinilai harus benar-benar terhindar dari radikalisme.

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Teguh Firmansyah
Mencegah Paham Radikal.  (ilustrasi)
Foto: Republika/ Tahta Aidilla
Mencegah Paham Radikal. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) menyebut, terbitnya surat keterangan bersama (SKB) 11 menteri dan lembaga terkait penanganan radikalisme di kalangan aparatur sipil negara (ASN) bukan tanpa alasan. BPIP menyebut SKB penting agar ASN Pancasilais.

Plt Kepala BPIP Hariyono mengklaim, upaya ini agar bukan hanya rakyat yang harus mengimplementasikan Pancasila. ASN, kata dia, harus benar benar terhindar dari radikalisme dan memberi contoh pafa rakyat.

Baca Juga

"Jangan dorong rakyatnya Pancasilais tapi pejabatnya dan aparatnya tidak Pancasilais," ujar Hariyono di Kompleks Parlemen RI, Senayan, Jakarta.

Hariyono menyebut, aparatur negara yang digaji negara harus bisa menjadi teladan. Untuk itu, diperlukan aturan atau regulasi yang mendorong aparatur sipil negara konsisten.

"Nah untuk menjadi teladan ini dibutuhkan aturan regulasi yg mendorong aparatur sipil negara konsisten sehingga mereka tdk mudah terpancing dan larut dalam arus yang penuh dengan intoleransi apalagi radikalisme," kata Hariyono.

Hariyono mengklaim, BPIP sejak awal sudah sadar, ada atau tidaknya radikalisme dan intoleransi, Pancasila harus diamalkan dan diamankan. Untuk itu, Hariyono mengharapkan adanya SKB itu mendorong Pancasila sebagai paradigma pikir dan kerja bagi para ASN.

Diketahui, sejumlah Kementerian dan Badan melakukan penandatanganan Surat Keputusan Bersama (SKB) Penanganan Aparatur Sipil Negara(ASN) di Hotel Grand Sahid, Jakarta Selatan, Selasa (12/11). Dalam kesempatan ini juga diluncurkan portal aduan ASN, di laman aduasn.id.

Adapun yang menandatangi SKB ialah Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Mendagri, Menkumham, Menag, Mendikbud, Menkominfo, Kepala BIN, Kepala BNPT, Kepala BKN, Kepala BPIP, dan Komisi ASN.

Nantinya masyarakat dapat melaporkan ASN yang diduga melanggar. Laporan itu bisa dibuat dengan memperhatikan poin-poin radikalisme buatan pemerintah.

Aturan ini langsung menuai protes. SKB ini dianggap mengancam hak azasi manusia (HAM) dan melanggar kebebasan berpendapat. Terlebih lagi, definisi dan indikator radikalisme buatan pemerintah dinilai tak komprehensif.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement