REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) menilai SKB 11 menteri merupakan dasar melindungi aparatur sipil negara. Dengan surat itu, lembaga negara akan membentengi mereka dari ideologi yang mengancam eksistensi dan kedaulatan negara.
“Tentu kami menjadikan itu sebagai pijakan dalam membina para ASN,” ujar Anggota KASN Arie Budhiman, saat dihubungi pada Kamis (28/11).
Dia menjelaskan empat perspektif KASN terkait SKB tersebut. Pertama, berdasarkan prinsip dasar, ASN mempunyai nilai dasar dan kode etik prilaku. Poinnya adalah mereka harus loyal kepada pancasila. “Ini adalah dasar yang menjadi acuan kami,” ujar Arie.
Ketika ada ideologi lain yang datang, bahkan kemudian mengancam Pancasila, maka SKB ini memproteksi ASN dari serangan semacam itu.
Karena itu, ini menjadi perspektif kedua, yaitu mencegah mereka terpapar ideologi yang merusak negeri, di antaranya adalah ekstremisme yang bersifat eksklusif.
Ketiga, KASN wajib melindungi dan menjaga keutuhan mereka. Jumlah ASN kini mencapai 4,2 juta. “Kami tak ingin mereka dirusak dengan paham yang destruktif,” ujar mantan kepala dinas pariwisata DKI Jakarta ini.
Terakhir adalah menjaga netralitas ASN. Mereka tidak boleh berafiliasi kepada gerakan politik tertentu. Semuanya harus berdiri sendiri mengabdi untuk negeri. Arie menjelaskan, semua perspektif itu harus dijaga dan menjadi kemaslahatan bersama.