Selasa 26 Nov 2019 20:01 WIB

Unggahan Medsos Dominasi Pelanggaran Netralitas PNS

KASN mengingatkan PNS agar berhati-hati dalam merespons unggahan di medsos.

Rep: Binti Sholikah/ Red: Teguh Firmansyah
Ilustrasi Pegawai Negeri Sipil (PNS)
Foto: Antara/ Jojon
Ilustrasi Pegawai Negeri Sipil (PNS)

REPUBLIKA.CO.ID,  SOLO -- Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) mencatat dugaan pelanggaran netralitas Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN) pada saat pemilihan umum paling banyak didominasi oleh unggahan media sosial (medsos).

Karenanya, KASN mengingatkan para PNS agar berhati-hati dalam merespons unggahan di medsos terkait Pilkada 2020.

Baca Juga

Hal itu disampaikan KASN dalam kegiatan Sosialiasi Pencegahan Pelanggaran Netralitas ASN pada Pilkada Serentak 2020 di Balai Kota Solo, Selasa (26/11).

Asisten KASN Bidang Pengaduan dan Penyelidikan, Kukuh Heru Yanto, mengatakan, KASN menganggap pelanggaran netralitas PNS paling rentan terjadi di dunia maya. Bahkan, pelanggaran yang terjadi di medsos jauh lebih banyak dibandingkan pelanggaran lainnya.Misalnya, keterlibatan dalam kampanye paslon tertentu.

"Dari ratusan laporan dugaan pelanggaran netralitas yang terjadi pada Pilkada 2018 dan Pemilu 2019 yang terbanyak adalah pelanggaran melalui medsos. Baik melalui like atau memberikan tanggapan tentang unggahan keunggulan pasangan calon tertentu," jelasnya kepada wartawan seusai sosialisasi tersebut.

Karenanya, KASN mengimbau seluruh ASN yang wilayahnya menyelenggarakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) pada 2020 untuk bersikap netral menjelang dan selama Pilkada.

Sejumlah regulasi melarang ASN untuk tidak berpihak terhadap kontestan Pilkada. Di antaranya, UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS, PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin ASN, hingga PP Nomor 42 Tahun 2004 tentang Kode Etik PNS.

Kukuh menambahkan, di beberapa daerah, ASN yang ingin mempertahankan atau mencari jabatan memilih mendukung salah satu pasangan calon (paslon).

"Jadi kalau paslon tersebut menang, dia akan untung. Inilah yang ingin kami kikis, sebab kami berharap PNS atau ASN berkarir sesuai kompetensi, prestasi kerja dan kualitas mereka, tidak ada hubungannya terkait dengan politik," paparnya.

Laporan dugaan pelanggaran netralitas ASN terkait pemilu biasanya didapat dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Selain itu, KASN memiliki aplikasi yang bisa dimanfaatkan masyarakat untuk melaporkan dugaan pelanggaran netralitas ASN. KASN juga bekerja sama dengan lembaga swadaya masyarakat (LSM) seperti LSM Pattiro untuk menjaga netralitas ASN.

Menurut Kukuh, pelanggaran netralitas ASN pada Pilpres 2019 tidak terlalu banyak. Justru yang paling banyak pada Pilkada 2018. Kukuh menyebutkan, sejak berdiri pada 2015, KASN sudah menangani 1.063 laporan dugaan pelanggaran dan memberikan sanksi bagi yang terbukti melanggar.

"Kami tidak menghendaki PNS dijatuhi hukuman lagi karena pelanggaran netralitas ini," ucap Kukuh.

Sementara itu Wali Kota Solo FX Hadi Rudyatmo menyatakan dan menjamin tidak ada mobilisasi dukungan ASN di lingkungan Pemkot Solo selama penyelenggaraan Pilkada 2020. Pemkot hanya menekankan kepada ASN wajib memberikan hak suara pada hari H pemilihan kepala daerah.

"Untuk dukung-mendukung, termasuk lewat medsos, lebih baik tidak usah saja. Daripada terjerat masalah," ungkapnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement