REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani kenaikan gaji pokok bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada 26 Januari 2024. Kenaikan gaji pokok PNS ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah RI Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
Dalam PP ini disebutkan bahwa penyesuaian gaji pokok PNS dilakukan untuk meningkatkan kinerja dan kesejahteraan, serta mengakselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional. Ketentuan ini mulai berlaku pada 1 Januari 2024.
Berikut daftar lengkap gaji pokok PNS terbaru, dikutip dari lampiran PP Nomor 5 Tahun 2024:
Golongan I
I a : Rp 1.685.700 - Rp 2.522.600
I b : Rp 1.840.800 - Rp 2.670.700
I c : Rp 1.918.700 - Rp 2.783.700
I d : Rp 1.999.900 - Rp 2.901.400
Golongan II:
II a Rp 2.184.000 - Rp 3.643.400
II b Rp 2.385.000 - Rp 3.797.500
II c Rp 2.485.900 - Rp 3.958.200
II d Rp 2.591.100 - Rp 4.125.600