Selasa 30 Jan 2024 16:35 WIB

Jelang Pilpres 2024, Jokowi Resmi Naikkan Gaji TNI dan Polri

Kabar gembira, Presiden Jokowi menaikkan gaji pokok personel TNI dan Polri.

Rep: Dessy Suciati Saputri/ Red: Erik Purnama Putra
Apel bersama personel TNI dan Polri di Monas, Jakarta Pusat, Kamis (13/6).
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Apel bersama personel TNI dan Polri di Monas, Jakarta Pusat, Kamis (13/6).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menaikkan gaji pokok bagi TNI dan Polri. Aturan kenaikan gaji pokok anggota Polri yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah RI Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara RI ini diteken Jokowi pada 26 Januari 2024.

Sedangkan aturan kenaikan gaji pokok bagi anggota TNI tertuang dalam Peraturan Pemerintah RI Nomor 6 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota TNI, yang juga diteken Jokowi pada 26 Januari 2024.

Baca Juga

Hal itu jelas menjadi kabar gembira bagi semua personel TNI dan Polri. Apalagi, aturan kenaikan gaji diteken menjelang hari pencoblosan pada 14 Februari 2024.

Dalam Pasal 1 Peraturan Pemerintah RI Nomor 7 Tahun 2024 disebutkan bahwa ketentuan peraturan gaji tersebut mulai berlaku pada 1 Januari 2024. Begitu juga pada Peraturan Pemerintah RI Nomor 6 Tahun 2024.

Dalam lampiran PP Nomor 7 Tahun 2024, dicantumkan daftar gaji pokok lengkap untuk setiap pangkat anggota Polri. Berikut besaran gaji anggota Polri terbaru:

Golongan I Tamtama

Bhayangkara Dua: Rp 1.775.000-Rp 2.741.300

Bhayangkara Satu: Rp 1.830.500-Rp 2.827.000

Bhayangkara Kepala: Rp 1.887.800-Rp 2.915.400

Ajun Brigadir Polisi Dua: Rp 1.946.800-Rp 3.006.600

Ajun Brigadir Polisi Satu: Rp 2.007.700-Rp 3.100.700

Ajun Brigadir Polisi: Rp 2.070.500-Rp 3.197.700

Golongan Bintara

Brigadir Polisi Dua: Rp 2.272.100-Rp 3.733.700

Brigadir Polisi Satu: Rp 2.343.100-Rp 3.850.500

Brigadir Polisi: Rp 2.416.400-Rp 3.971.000

Brigadir Polisi Kepala: Rp 2.492.000-Rp 4.095.200

Ajun Inspektur Polisi Dua: Rp 2.570.000-Rp 4.223.300

Ajun Inspektur Polisi Satu: Rp 2.650.300-Rp 4.355.400

 

Golongan III Perwira Pertama

Inspektur Polisi Dua: Rp 2.954.200-Rp 4.779.300

Inspektur Polisi Satu: Rp 3.046.600-Rp 5.006.500

Ajun Komisaris Polisi: Rp 3.141.900-Rp 5.163.100

Golongan IV Perwira Menengah

Komisaris Polisi: Rp 3.240.200-Rp 5.324.600

Ajun Komisaris Besar Polisi: Rp 3.341.500-Rp 5.491.200

Komisaris Besar Polisi: Rp 3.446.000-Rp 5.663.000

Golongan IV Perwira Tinggi

Brigadir Jenderal Polisi: Rp 3.553.800-Rp 5.840.100

Inspektur Jenderal Polisi: Rp 3.665.000-Rp 6.022.800

Komisaris Jenderal Polisi: Rp 5.485.800-Rp 6.211.200

Jenderal Polisi: Rp 5.657.400-Rp 6.405.500

Sedangkan untuk kenaikan gaji pokok terbaru anggota TNI yang tercantum dalam PP Nomor 6/2024, berikut daftarnya:

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement