Kamis 31 Oct 2019 16:17 WIB

Kasus Novel Baswedan akan Diserahkan ke Kabareskrim Baru

Masa kerja Tim Teknis investigasi kasus Novel Baswedan berakhir.

Novel Baswedan
Novel Baswedan

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA -- Tenggat waktu tim investigasi kasus Novel Baswedan berakhir akhir Oktober ini. Wakil Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Irjen Pol Antam Novambar mengatakan bahwa kelanjutan upaya Tim Teknis menginvestigasi kasus penyerangan air keras terhadap penyidik senior KPK, Novel Baswedan, akan diserahkan ke Kabareskrim yang baru.

"Nanti diserahkan ke Kabareskrim yang baru," kata Irjen Antam di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (31/10).

Baca Juga

Tim Teknis dibentuk berdasarkan rekomendasi dari Tim Pencari Fakta (TPF) kasus Novel.

Presiden Joko Widodo kemudian memberikan tenggat waktu tiga bulan untuk Tim Teknis bekerja, yakni pada awal Agustus hingga akhir Oktober 2019.

Tim ini dipimpin oleh Kabareskrim Polri Komjen Pol Idham Azis, dengan beranggotakan puluhan polisi terbaik. Namun hingga penghujung Oktober, polisi belum merilis hasil kerja Tim Teknis.

Komjen Idham yang saat ini calon Kapolri, mengatakan akan menunjuk Kabareskrim baru untuk mengungkap kasus itu. Usai dilantik sebagai Kapolri, Idham menyebut pihaknya akan melantik Kabareskrim baru pada Jumat (1/11).

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement