Kamis 17 Oct 2019 13:26 WIB

UU KPK Resmi Berlaku, Sandiaga: KPK Perlu Diperkuat

Revisi UU KPK mulai berlaku hari ini.

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Teguh Firmansyah
Politikus Partai Gerindra Sandiaga Salahuddin Uno menyampaikan keterangan kepada media setelah dirinya kembali bergabung ke Partai Gerindra di pendopo kediamannya di Senopati, Jakarta, Kamis (17/10).
Foto: Republika/Febrianto Adi Saputro
Politikus Partai Gerindra Sandiaga Salahuddin Uno menyampaikan keterangan kepada media setelah dirinya kembali bergabung ke Partai Gerindra di pendopo kediamannya di Senopati, Jakarta, Kamis (17/10).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Politikus Partai Gerindra Sandiaga Salahuddin Uno menanggapi soal undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hasil revisi yang berlaku mulai hari ini. Ia menegaskan sikapnya bahwa KPK perlu diperkuat.

"Saya disclose sedikit pembicaraan saya sama Pak Prabowo bahwa kita bicara mengenai satu hal yang sangat umum gimana posisinya Gerindra ini justru memperkuat perlawanan antikorupsi ini. Kita harus yakinkan kalau KPK itu harus diperkuat," kata Sandiaga di kediamannya di daerah Senopati, Jakarta, Kamis (17/10).

Baca Juga

Ia juga menyadari apa yang terjadi saat ini menjadi pekerjaan rumah besar bagi pemerintah. Ia berharap agar Presiden Joko Widodo (Jokowi) bisa mengambil keputusan yang tepat.

"Diberikan 'Tarif' kalau saya sebut ya. Transparansi harus ada, Accountability  harus ada, Responsibility-nya harus ada, Independen dan Fairness, ini yang merupakan tata kelola untuk memastikan perjuangan kita ke depan," ujar eks wakil gubernur DKI Jakarta.

Meskipun pada saat itu partainya mendukung agar UU KPK direvisi. Namun ia tetap mengajak agar semua memandang ke depan.

"Saya nggak mau masuk ke dalam hal yang sudah terjadi, tapi kan ini ada kedepannya. Kedepannya ini bagaimana ini tentunya signal yang harus diberikan oleh presiden harus jelas bahwa rakyat anak-anak muda kita menginginkan KPK yang kuat yang independen, yang mampu untuk bukan hanya menangkap, melakukan OTT, bukan eksekusi-eksekusi penangkapan, tapi pencegahan," tuturnya.

Anggota DPR dari Fraksi PDIP, Masinton Pasaribu, memastikan UU KPK yang baru akan berlaku mulai 17 Oktober 2019. UU KPK itu akan berlaku secara otomatis setelah disahkan DPR RI 30 hari lalu pada 17 September 2019.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement