REPUBLIKA.CO.ID, MANOKWARI -- Pelaku tindak pidana pembunuhan berencana terhadap AGT, istri salah satu pegawai Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Manokwari, Papua Barat, terancam penjara seumur hidup atau hukuman mati.
Kepala Kepolisian Resor Kota (Polresta) Manokwari Kombes Pol Ongky Isgunawan di Manokwari, Rabu, mengatakan, penyidik telah menetapkan Yahya Himawan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Berdasarkan hasil penyelidikan serta barang bukti yang dikumpulkan, perbuatan tersangka dinilai memenuhi unsur Pasal 340, Pasal 338, dan Pasal 365 ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
"Tersangka berniat melakukan perampokan di rumah korban sejak Minggu (9/11/2025), dan Senin (11/11) pukul 10.00 WIT tersangka beraksi," ujar Ongky.
Ia menyebut, rencana perampokan itu dipicu karena tersangka menghabiskan upah sebagai buruh renovasi rumah di kawasan Reremi Puncak sebesar Rp3,3 juta untuk judi online pada Sabtu (8/11). Tersangka kemudian berniat merampok rumah korban yang berjarak kurang lebih 300 meter dari lokasi renovasi, karena sebelumnya pernah melakukan pekerjaan pemasangan keramik dapur.
"Tersangka pernah pasang keramik di rumah korban lebih dari satu minggu. Sehingga, tersangka hafal situasi lingkungan dan keadaan rumah korban," ucap Ongky.