Sabtu 12 Oct 2019 06:38 WIB

14.848 Pengedara Ditilang karena Langgar Ganjil Genap

Jumlah pengendara yang melanggar itu tercatat selama 24 hari.

Petugas kepolisian mengamankan kendaraan roda empat di kawasan perluasan ganjil genap Jalan Majapahit, Jakarta, Senin (9/9/2019).
Foto: Thoudy Badai
Petugas kepolisian mengamankan kendaraan roda empat di kawasan perluasan ganjil genap Jalan Majapahit, Jakarta, Senin (9/9/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Petugas Polda Metro Jaya dan jajaran polres menindak atau menetapkan bukti pelanggaran (tilang) terhadap 14.848 pengendara mobil pribadi yang melanggar aturan ganjil-genap. Pelanggaran tersebut terjadi dalam 24 hari operasi pada periode 9 September hingga 10 Oktober 2019.

"Jumlah penindakan tertinggi dilakukan oleh petugas Subdit Bin Gakkum sebanyak 4.182 kasus pelanggaran," kata Kasubdit Bin Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP M Nasir melalui keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (11/10) malam.

Baca Juga

Sementara itu Satuan Wilayah Lalu Lintas Polres Metro Jakarta Utara menindak sebanyak 3.053 pengendara, yang berada di urutan kedua. Selanjutnya, kata Nasir, Satwil Lantas Polres Metro Jakarta Selatan menindak 1.850 pengendara, Satwil Polrestro Jakarta Barat menindak 1.826 pengendara, Satwil Polrestro Jakarta Pusat menindak 1.695 pengendara, dan Polrestro Jakarta Timur menindak 1.457 pengendara.

Nasir menambahkan, petugas Subdit Gatur Ditlantas Polda Metro Jaya menindak 407 pengendara, petugas Subdit PJR menindak 241 pengendara, serta petugas Subdit Patwal menindak 129 pengendara. Dari data yang direkap, tingkat pelanggaran aturan nomor polisi ganjil-genap tertinggi berlokasi di Jalan Fatmawati Jakarta Selatan mencapai 1.304 pelanggaran. Kemudian di Jalan Budi Mulia Jakarta Utara (1.269 pelanggaran), serta Jalan Bintang Emas Jakarta Utara (1.158 pengendara).

Perluasan wilayah ganjil-genap diatur dalam Perubahan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil-Genap berlaku per 1 September 2019. Pemberlakuan kebijakan perluasan ganjil-genap pada 25 ruas jalan Ibu Kota Jakarta mulai pukul 06.00 hingga 10.00 WIB, dan pukul 16.00 hingga 21.00 WIB setiap Senin hingga Jumat. Namun aturan ini tidak berlaku pada hari libur nasional, Sabtu, serta Minggu.

Dengan diberlakukan perluasan aturan ganjil-genap ini, ruas jalan yang diberlakukan ganjil-genap bertambah dari sembilan jalan menjadi 25 jalan.

Berikut 25 ruas jalan yang diberlakukan aturan ganjil-genap:

1. Jalan Pintu Besar Selatan

2. Jalan Gajah Mada

3. Jalan Hayam Wuruk

4. Jalan Majapahit

5. Jalan Medan Merdeka Barat

6. Jalan MH Thamrin

7. Jalan Jenderal Sudirman

8. Jalan Sisingamangaraja

9. Jalan Panglima Polim

10. Jalan Fatmawati (simpang Jalan Ketimun 1 sampai Jalan TB Simatupang)

11. Jalan Suryopranoto

12. Jalan Balikpapan

13. Jalan Kyai Caringin

14. Jalan Tomang Raya

15. Jalan Jenderal S Parman

16. Jalan Gatot Subroto

17. Jalan MT Haryono

18. Jalan HR Rasuna Said

19. Jalan DI Panjaitan

20. Jalan Jenderal Ahmad Yani (mulai simpang Jalan Perintis Kemerdekaan sampai simpang Jalan Bekasi Timur Raya)

21. Jalan Pramuka

22. Jalan Salemba Raya

23. Jalan Kramat Raya

24. Jalan Senen Raya

25. Jalan Gunung Sahari.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement