Rabu 09 Oct 2019 17:37 WIB

Pedagang Kecil Keberatan Atas Penghapusan Migor Curah

Pemerintah akan menghapus pengadaan dan penjualan minyak goreng curah.

Rep: Joglosemar/ Red: Joglosemar
 Seorang pedagang di Pasar Cikurubuk Kota Tasikmalaya menunjukkan  minyak goreng curah yang masih dijual bebas di pasaran, Senin (7/10).
Foto: Republika/Bayu Adji P
Seorang pedagang di Pasar Cikurubuk Kota Tasikmalaya menunjukkan minyak goreng curah yang masih dijual bebas di pasaran, Senin (7/10).

SOLO, JOGLOSEMARNEWS.COM– Rencana pemerintah yang akan menghapus pengadaan minyak goreng (migor) curah menuai reaksi kontra dari pelaku ekonomi tingkat bawah. Terutama, bagi pedagang dan penjual makanan yang memerlukan migor curah sebagai kebutuhan utama.

Salah satu penolakan datang dari penjual ayam goreng di shelter Manahan, Surati. Menurutnya, minyak goreng curah merupakan salah satu upaya penekanan biaya produksi bagi usahanya.

“Kalau harus beli minyak goreng kemasan ya keberatan. Karena selisih harganya.lumayan besar. Harga minyak goreng curah dengan kemasan beda jauh, jadi kalau minyak goreng curah sudah tidak ada lagi di pasaran akan banyak pedagang yang merasa dirugikan,” ujarnya, Senin (7/10/2019).

Hal senada disampaikan pelaku ekonomi lainnya, Maryani. Menurut pedagang sembako tersebut, rencana penghapusan migor curah cukup.mengagetkannya.

“Agak kaget karena kan minyak goreng curah banyak sekali yang beli. Dalam satu hari saja saya bisa menjual sampai 30 liter minyak goreng curah. Selisih harganya kan jauh. Kalau minyak goreng curah saya jual Rp10.000/liter, sedangkan minyak goreng kemasan harganya Rp12.000/liter. Pasti akan banyak yang mengeluh,” paparnya.

Sebelumnya, Menteri Perdagangan RI Enggartiasto Lukita akan melarang peredaran minyak goreng curah di pasar masyarakat mulai 1 Januari 2020. Sebagai gantinya minyak goreng curah wajib menggunakan kemasan.

Menurut Enggartiasto, alasan pelarangan tersebut karena peredaran minyak goreng curah di pasar berpotensi bahaya mengingat kualitas minyak tidak bisa dipertanggungjawabkan karena tidak melewati pengawasan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

The post appeared first on Joglosemar News.

Disclaimer: Berita ini merupakan kerja sama Republika.co.id dengan joglosemarnews.com. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi berita menjadi tanggung jawab joglosemarnews.com.
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement