REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- DPR RI memastikan surat presiden (surpres) dari Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) sudah diterima pada Rabu (12/9). Surpres itu menandakan Kesetujuan pemerintah untuk membahas revisi UU KPK.
"Memang sudah masuk," kata Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani saar dikonfirmasi, Kamis (12/9). Ia mengarkaan, Surpres itu diterima DPR RI pada Rabu sore.
Namun, Arsul mengaku belum mengetahui poin-poin masukan dari pemerintah yang disertakan dalam surpres tersebut. Ia hanya memastikan bahwa surpres telah diterima DPR RI.
"Belum saya lihat, saya baru surat pengantarnya, lampirannya belum saya lihat," ujar dia.
Dengan masuknya Surpres tersebut, artinya pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dapat segera dimulai.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno mengatakan, selain mengirim surpres, Presiden Jokowi juga mengirimkan daftar inventarisasi masalah (DIM). Karena pemerintah juga melakukan revisi terhadap draf revisi UU KPK yang dikirmkan oleh DPR.
“Intinya, nanti Bapak Presiden yang akan jelaskan detailnya seperti apa. Karena DIM yang dikirim pemerintah banyak merevisi draf yang dikirim DPR,” katanya.