Rabu 22 May 2024 14:30 WIB

MK tak Terima Gugatan yang Diajukan Caleg Pejawat PAN

Gugatan Sungkono terhadap Afrizal Tom Liwafa tidak diterima MK.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Hakim konstitusi Arsul Sani membacakan gugatan caleg pejawat PAN, Sungkono di gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (22/5/2024).
Foto: Antara
Hakim konstitusi Arsul Sani membacakan gugatan caleg pejawat PAN, Sungkono di gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (22/5/2024).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak menerima gugatan atau permohonan PHPU Pileg 2024 yang diajukan oleh caleg dan juga pejawat (incumbent) Partai Amanat Nasional (PAN), Sungkono, yang mempersoalkan perolehan suara rekan separtainya, Afrizal Tom Liwafa dari Dapil Jatim I.

Permohonan tersebut teregistrasi dengan Nomor 197-02-12-15/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024. Berlaku sebagai pihak pemohon adalah Sungkono dan sebagai pihak termohon adalah KPU. "Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima," kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pleno di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Rabu (22/5/2025).

Baca: Dari 10 Caleg Lolos ke Senayan dari Dapil Jatim I, Enam Orang Perempuan

Dalam penjelasan MK, Hakim Konstitusi Arsul Sani mengatakan, setelah MK mencermati permohonan Sungkono, caleg tersebut tidak melampirkan surat persetujuan DPP PAN pada saat pengajuan permohonan hingga perbaikan permohonan.

"Terlebih dalam proses persidangan pendahuluan, Pemohon melalui kuasa hukumnya menyatakan bahwa memang benar Pemohon tidak mendapatkan surat persetujuan dari DPP Partai, dalam hal ini dari Partai Amanat Nasional," kata Arsul.

Atas fakta tersebut, menurut Arsul, MK menilai, Sungkono tidak memenuhi ketentuan Pasal 8 ayat (3) Peraturan MK (PMK) Nomor 2 Tahun 2023 tentang persyaratan pengajuan permohonan perkara PHPU secara perseorangan.

Baca: Prabowo dan Gubernur Jenderal Australia Saling Bertukar Buku

 

"Oleh karena itu, Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan dimaksud," ucap eks wakil ketua umum DPP PPP tersebut.

Selain itu, lanjut Arsul, MK berpendapat bahwa eksepsi KPU yang pada pokoknya menyatakan bahwa Sungkono tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan, adalah beralasan menurut hukum dan eksepsi tersebut dikabulkan sepanjang mengenai kedudukan hukum.

Dalam permohonannya, Sungkono menggugat penetapan hasil penghitungan suara oleh KPU yang menyatakan suara Afrizal Tom Liwafa lebih banyak dibanding dirinya. Menurut Sungkono, penghitungan itu keliru karena menduga terjadi pemindahan suara.

Baca: Kenangan Eks Menhan Mahfud MD terhadap Prof Salim Said

Atas dasar itu, Sungkono dalam petitumnya meminta MK membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024  di Dapil Jatim I yang meliputi Kota Surabaya dan Kabupaten Sidoarjo. Kemudian, menetapkan hasil perolehan suara yang benar di Dapil Jatim 1 PAN adalah Sungkono dengan 66.347 suara dan Afrizal Tom Liwafa dengan 65.509 suara.

Pada Selasa (21/5/2924) dan Rabu, MK menggelar sidang dengan agenda pengucapan atau keputusan dismissal perkara PHPU Pileg 2024. Sidang tersebut digelar di Ruang Sidang Pleno Gedung I MK mulai pukul 08.00 WIB.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement