REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan kepala staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat Mayjen (Purn) Kivlan Zen mengikuti pembacaan dakwaan atas kasus kepemilikan senjata api (senpi) ilegal dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Berdasarkan pantauan, Kivlan Zen hadir menggunakan jaket hitam panjang dan celana berwarna abu.
Mukanya terlihat pucat, tetapi tetap mendengarkan dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum. "Saya mengikuti aturan Yang Mulia," kata Kivlan kepada hakim Hariono yang bertugas memimpin sidang usai ditanyai seputar kesehatan dan siap mengikuti sidang di Ruang Kusuma Admaja 1, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (10/9).
Sebelumnya, Kivlan Zen ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus makar dan kasus kepemilikan senjata api untuk rencana pembunuhan tokoh nasional. Atas kedua kasus tersebut, Kivlan ditahan di Rumah Tahanan Militer Guntur, Jakarta Selatan.
Kasus dugaan kepemilikan senjata api yang menjerat Kivlan ini berkaitan dengan penetapan enam tersangka yang menunggangi aksi unjuk rasa menolak hasil Pilpres 2019 di Jakarta pada 21-22 Mei 2019. Enam tersangka tersebut berinisial HK, AZ, IR, TJ, AD, dan AF.
Kivlan Zen dijerat dengan pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang senjata api yang memiliki ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Ia pernah mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan namun ditolak.