Senin 02 Sep 2019 16:56 WIB

Isu Papua, Wiranto: 48 Orang Ditetapkan Jadi Tersangka

Lima anggota TNI dikenai skorsing untuk memudahkan penyelidikan.

Rep: Mimi Kartika/ Red: Teguh Firmansyah
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Wiranto menyampaikan keterangan terkait perkembangan dan situasi di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat di Media Center Menkopolhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (30/8/2019).
Foto: Thoudy Badai
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Wiranto menyampaikan keterangan terkait perkembangan dan situasi di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat di Media Center Menkopolhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (30/8/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Wiranto mendapatkan laporan tentang penyelesaian hukum baik yang terjadi di Surabaya, Malang, maupun Papua dan Papua Barat. Jika dijumlahkan, sebanyak 48 orang telah ditetapkan menjadi tersangka.

"Pemerintah segera menyelesaikan kasus hukum yang berkaitan dengan pernyataan rasis, ini sudah, sudah dilakukan," ujar Wiranto saat konferensi pers di Gedung Kemenkopolhukam, Jakarta Pusat, Senin (2/9).

Baca Juga

Wiranto merinci, dua orang masyarakat sipil telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan rasisme di Asrama Mahasiswa Papua di Surabaya, Jawa Timur pada 16 Agustus 2019 lalu. Keduanya dijerat pasal berlapis oleh aparat untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Tri Susanti dijerat Pasal 45A ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 UU 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau pasal 4 UU 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Rasis dan Etnis dan/atau pasal 160 KUHP dan/atau pasal 14 ayat 1 dan/atau ayat 2 dan/atau pasal 15 KUHP.

Selain itu, lanjut Wiranto, penindakan tegas juga dilakukan terhadap pelanggar hukum yang berbuat anarkis. Saat demonstrasi di Papua dan Papua Barat terjadi pembakaran, perusakan bangunan instansi, dan tempat yang digunakan masyarakat untuk berkegiatan dirusak dan dibakar.

"Di Jayapura (Papua) ya, 62 orang diminta keterangan dan kemudian telah ditetapkan 28 orang sebagai tersangka," kata dia.

Kemudian di Manokwari sebanyak 10 orang tersangka ditahan oleh penyidik Polda Papua Barat. Sementara di Sorong ditetapkan tujuh tersangka dan Fakfak satu orang tersangka. Dugaannya sama yakni Pasal 170 ayat 1 KUHP jo Pasal 365 KUHP tentang pencurian dan kekerasan. 

Sementara itu, Wiranto menyebutkan lima anggota TNI dari Kodam V Brawijaya termasuk Danramil Tambaksari telah diskorsing untuk memudahkan proses penyelidikan. Sehingga proses hukum akan terus berjalan dan penyelidikan lanjutan.

"Kemudian tadi hasil penyelidikan Danramil I Babinsa telah lanjut ke tahap selanjutnya, penyidikan atas dugaan melakukan tindakan yang merugikan disiplin TNI, ini tiga orang lainnya sedang diperiksa sebagai saksi," tutur Wiranto.

Wiranto melanjutkan, dari hasil penyelidikan satu anggota Babinsa telah lanjut ke tahap proses hukum penyidikan atas dugaan melakukan tindakan yang merugikan disiplin TNI. Sedangkan tiga orang lainnya diperiksa sebagai saksi.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement