Senin 26 Aug 2019 15:59 WIB

Ipda Erwin Meninggal, Pasal untuk Tersangka Disesuaikan

Polisi mengenakan pasal aksi pidana yang menyebabkan korban meninggal dunia.

Rep: Riga Nurul Iman/ Red: Teguh Firmansyah
Polisi membawa foto Ipda Erwin Yudha Wildani. Ipda Erwin meninggal dunia usai menderita luka bakar hingga 70 persen, Senin (26/8). Almarhum akan dimakamkan di TMP Cikaret Cianjur.
Foto: Republika/Riga Nurul Iman
Polisi membawa foto Ipda Erwin Yudha Wildani. Ipda Erwin meninggal dunia usai menderita luka bakar hingga 70 persen, Senin (26/8). Almarhum akan dimakamkan di TMP Cikaret Cianjur.

REPUBLIKA.CO.ID, CIANJUR -- Kepala Bidang Humas Polda Jabar Komisaris Besar Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan pasal yang dikenakan terhadap para pelaku dalam kasus polisi terbakar dalam pengamanan unjuk rasa akan disesuaikan. Sebab, kondisi korban yang sebelumnya luka parah akhirnya meninggal dunia.

"Sekarang berkembang menjadi lima orang tersangka dan terkait unsur pasal dalam proses penyidikan dengan alat bukti tambahan salah satunya kondisi korban mengakibatkan meninggal,’’ ujar Kepala Bidang Humas Polda Jabar Komisaris Besar Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan di Cianjur, Senin (26/8).

Baca Juga

Trunoyudo melanjutkan, proses penyidikan akan mengenakan unsur  pasal sesuai KUHP korban yang mengakibatkan meninggal dunia. Ia pun berharap penegak hukum lainnya seperti jaksa penuntut umum menuntut sesuai dengan tindak pidananya.

Di sisi lain, kata Trunoyudo, polisi masih melakukan pendalaman terhadap kemungkinan tersangka yang lain seperti siapa yang mendanai.

Namun dari lima tersangka yang sudah ditetapkan ini berasal dari oknum mahaiswa dan organisasi dengan perannya masing-masing,

Misalnya ada yang membeli, memberi uang, membawa dan melempar dengan sengaja cairain yang menimbulkan polisi luka bakar. Dalam proses unjuk rasa hal itu tidak dibenarkan memnbawa alat dan masuk unsur kesengajaan dan polisi telah memeriksa sebanyak 42 orang saksi.

Sebelumnya, Kapolda Jabar Irjen Rudy Sufahriadi memimpin proses pemakaman Ipda Erwin Yudha Wildani di Taman Makam Pahlawan (TMP) Cikaret,  Kabupaten Cianjur, Senin (26/8). Dalam kesempatan itu kapolda meminta agar kejadian meninggalnya korban dalam pengamanan unjukrasa di Cianjur ini merupakan yang terakhir.

‘"Kami telah melakukan upara kebesaran pemakaman Ipda Erwin yang gugur dalam melaksanakan tugas  ketika unjuk rasa di Cianjur,’’ ujar Kapolda Jabar Irjen Rudy Sufahriadi kepada wartawan. Kejadian ini menunjukkan bahwa tugas kepolisian tidak mudah.

Sebab kata Rudy, semua anggota Polri berjanji menjalani hidup sebagai anggota Polri dengan semua risiko yang tidak mudah dengan berkorban nyawa. Selain itu polisi harus tetap bertugas sebagai pelayan masyarakat dan bertanggungjawab atas situasi kamtibmas di Jabar.

Ia mengatakan, kenaikan pangkat sudah dilakukan terhadap korban yakni dari Aiptu menjadi Ipda. Selain itu kata Rudy, sesuai janji bupati Cianjur anak Ipda Ewrin harus sekolah hingga selesai kuliah.

Sementara kakaknya yang selesai kuliah akan dipekerjakan di pemda. Selain itu seluruh polda harus mengibarkan bendera setengah tiang sebagai bentuk duka cita terhadap meninggalnya Ipda Erwin.

Sebelumnya, jenazah Ipda Erwin Yudha, anggota Polres Cianjur yang mendapat luka bakar serius usai mengamankan aksi unjuk rasa, meninggal dunia tiba di Cianjur pada Senin (29/8) pagi. Rencananya jenazah akan dimakamkan di tempat makam pahlawan (TMP) Cikaret Cianjur.

'' Rencananya di makamkan di TMP Cikaret, dan sebelumnya shalat jenzah di Masjid Agung Cianjur,'' ujar Wakapolres Cianjur Kompol Jaka Mulyana kepada wartawan. Sehingga warga bisa ikut menyalatkan jenazah di masjid. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement