Sabtu 24 Aug 2019 22:06 WIB

Pakar: tak Ada Aturan Referendum untuk Pemidahan Ibu Kota

Pakar mengatakan pemindahan ibu kota merupakan keputusan politik presiden.

Rep: Mimi Kartika/ Red: Bayu Hermawan
Ilustrasi Pemindahan Ibu Kota Negara
Foto: mgrol101
Ilustrasi Pemindahan Ibu Kota Negara

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pakar hukum tata negara dai Universitas Pancasila, Muhammad Rullyandi mengatakan pemindahan ibu kota merupakan keputusan politik presiden yang harus dibahas dengan DPR RI. Sehingga, gagasan referendum atau meminta jajak pendapat rakyat dinilai tidak relevan.

"Dalam kajian itu sebetulnya menjadi tidak relevan ketika ada gagasan harus meminta jajak pendapat kepada seluruh rakyat Indonesia, dengan cara referendum itu merupakan hal yang berbeda," ujar Rully di kawasan Jakarta Pusat, Sabtu (24/8).

Baca Juga

Rully menjelaskan, pemindahan ibu kota itu akan dituangkan dalam undang-undang (UU) karena saat ini ibu kota masih berada di Jakarta. Rully menuturkan, adanya referendum pada sejarah Indonesia diatur di UU Nomor 5 Tahun 1985 dalam rangka amandemen Undang-undang Dasar (UUD).

Sementara Undang-undang Nomor 5 Tahun 1985 tentang referendum telah dicabut melalui penerbitan Undang-undang Nomor 6 Tahun 1999. Undang-undang tersebut disahkah Presiden BJ Habibie pada 23 Maret 1999.

Sebelumnya, Sandiaga Salahuddin Uno mengusulkan referendum terkait rencana pemerintah yang ingin memindahkan ibu kota. Menurutnya, sudah seharusnya masyarakat dilibatkan dalam rencana besar itu.

Di sisi lain, Founder Bhinneka Institute yang juga mantan Juru Bicara Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Maruf, Arya Sinulingga tak setuju terhadap usulan Sandi. Arya menuturkan, tidak ada keterkaitan pemindahan ibu kota yang harus melalui referendum.

"Enggak ada hubungan (pemindahan ibu kota) dengan referendum. Referendum itu ada ketentuannya. Jadi Mas Sandi juga lihat apakah ada konstitusi kita yang mengatakan pemindahan ibu kota harus referendum, kalau enggak ada, ngapain kurang kerjaan gitu," kata Arya.

Politikus Partai Perindo itu menilai referendum pemindahan ibu kota tak perlu dilakukan. Justru ia mengajak masyarakat tidak hanya berfokus pembangunan di Pulau Jawa atau Jawa Sentris, melainkan Indonesia sentris.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement