REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Gubernur Jawa Timur, Soekarwo tidak memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi pada Rabu (21/8). Sedianya, Soekarwo dijadwalkan sebagai saksi untuk tersangka kasus suap terkait pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Tulungagung, Ketua DPRD Tulungagung Supriyono.
"Belum ada informasi alasan ketidakhadiranya," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah dalam pesan singkatnya Rabu (21/8).
Febri menuturkan, para saksi yang tidak hadir akan dipanggil kembali. "Kami imbau agar pihak yang dipanggil dapat memenuhi kewajiban hukumnya untuk hadir sesuai panggilan penyidik," tutur Febri.
Dalam kasus ini KPK sudah menetapkan Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung 2014-2019 Supriyono (SPR) sebagai tersangka korupsi terkait pembahasan, pengesahan, dan pelaksanaan APBD atau APBD-P Kabupaten Tulungagung Tahun Anggaran 2015-2018. Supriyono diduga menerima uang sebesar Rp 4,88 miliar.
Atas dugaan tersebut, Supriyono disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dalam konstruksi perkara kasus tersebut, Febri mengatakan, Supriyono diduga menerima Rp 4,88 miliar terkait proses pembahasan, pengesahan, dan pelaksanaan APBD dan/atau APBD Perubahan Kabupaten Tulungagung Tahun Anggaran 2015-2018.
Penetapan terhadap Supriyono merupakan pengembangan penanganan perkara tindak pidana korupsi suap kepada Bupati Tulungagung Syahri Mulyo terkait pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Tulungagung Tahun Anggaran 2018. Perkara itu diawali dengan operasi tangkap tangan (OTT) pada 6 Juni 2018.
Dalam persidangan Syahri Mulyo, terungkap adanya uang yang diberikan kepada Ketua DPRD untuk biaya unduh anggaran bantuan provinsi dan praktik uang mahar. Tujuannya untuk mendapatkan anggaran baik Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK), maupun bantuan provinsi yang dikumpulkan dari uang fee para kontraktor untuk diberikan kepada Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung.
Masih dalam persidangan Syahri Mulyo terungkap bahwa Supriyono menerima Rp 3,75 miliar dengan rincian penerimaan fee proyek APBD Murni dan APBD Perubahan selama empat tahun berturut pada 2014-2017 sebesar Rp 500 juta setiap tahunnya atau total sekitar Rp 2 miliar. Selanjutnya, penerimaan yang diduga untuk memperlancar proses pembahasan APBD, mempermudah pencairan DAK, dan bantuan keuangan provinsi sebesar Rp 750 juta sejak 2014-2018. Kemudian, fee proyek di Kabupaten Tulungagung selama tahun 2017 sebesar Rp 1 miliar.