Selasa 13 Aug 2019 12:57 WIB

Kemendagri Tegaskan Jabatan Wagub DKI Harus Segera Diisi

Posisi DKI Jakarta sebagai Ibu Kota negara menjadi alasan diperlukannya wagub

Rep: Dian Erika Nugraheny/ Red: Esthi Maharani
Plt. Dirjen Otonomi Daerah Akmal Malik
Foto: Puspen Kemendagri
Plt. Dirjen Otonomi Daerah Akmal Malik

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyampaikan alasan mengapa posisi Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta harus segera diisi sepeninggal mundurnya Sandiaga Uno yang maju dalam Pilpres 2019 lalu. Posisi DKI Jakarta sebagai Ibu Kota negara menjadi salah satu alasan diperlukannya Wagub yang mendampingi Gubernur.

Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri, Akmal Malik, mengatakan DKI Jakarta merupakan Ibu Kota negara sehingga posisinya sangat penting.

Baca Juga

"Berdasarkan UU Nomor 29 tahun 2007 tentang pemerintahan DKI Jakarta sebagai Ibu Kota negara, maka tugas dan wewenang Gubernur DKI Jakarta sangat penting dan kompleks.  Sehingga perlu segera dilakukan pengisian jabatan wakil kepala daerah untuk membantu gubernur melaksanakan tugas dan wewenangnya, " ujar Akmal ketika dikonfirmasi Republika, Selasa (13/8).

Sehingga, kata dia, jika parpol telah mengusulkan dua nama calon wakil gubernur pengganti Sandiaga Uno, maka rapat paripurna bisa segera digelar.  "Apabila parpol telah mengusulkan dua nama calon, maka sesuai dengan Pasal 24 PP Nomor 12 tahun 2018, maka DPRD harus segera melaksanakan rapat paripurna pemilihan yang mekanismenya diatur dalam pasal 24 dan pasal 25 PP nomor 12 tahun 2018," tambah Akmal.

Adapun pada pasal 26 UU Nomor 29 Tahun 2007 disebutkan kewenangan pemerintah Provinsi DKI Jakarta mencakup seluruh urusan pemerintahan kecuali politik luar negeri, hankam, moneter dan fiskal nasional serta beberapa kewenangan lain yang menjadi wewenang pemerintah pusat. Kemudian, gubernur sebagai wakil pemerintahan melaksanakan tugasnya dengan berpedoman kepada asas dekonsentrasi (penyerahan wewenang dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah).

Sebelumnya, kursi Wakil Gubernur DKI Jakarta kosong selama satu tahun. Hingga saat ini, nama pengganti Sandiaga Uno belum juga ditentukan. Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan mengatakan, Agustus ini menjadi bulan terakhir bagi DPRD untuk menetapkan wakil gubernur DKI Jakarta.

Anies mengatakan ia masih menunggu hasil keputusan DPRD terkait wakilnya. Ia menjelasakan, kewenangan pemilihan wakil gubernur pengganti berada di Panitia Khusus (pansus) DPRD DKI.

"Ini bulan terakhir bagi dewan, bolanya ada di pansus, pansus supaya tuntaskan segera," kata Anies kepada awak media setelah melaksanakan pemotongan kurban, Ahad (11/8) lalu.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement