REPUBLIKA.CO.ID, MATARAM -- Terdakwa pungutan liar dana rekonstruksi masjid pascagempa Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB), Lalu Basuki Rahman menyatakan telah mengembalikan uang Rp 19 juta yang pernah dipungutnya dari pengurus masjid. Bukti Staf KUA Gunungsari, Kabupaten Lombok Barat, mengembalikan uang hasil punglinya dihadirkan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tipikor Mataram, yang digelar Kamis (1/8), dengan agenda penyampaian pleidoinya (pembelaan).
"Pengembalian itu, sudah dibuktikan dengan nota kuitansi bermaterai 6000," kata Deni Nur Indra, penasihat hukum Basuki, Jumat (2/8).
Dikatakannya, bahwa Basuki mengembalikan uang Rp 19 juta dengan rincian, Rp 10 juta ke Masjid Baiturahman Limbungan Gunungsari, Rp 5 juta ke Masjid Dusun Medas Bedugul, dan Rp 4 juta ke Masjid Quba Taman Sari. "Jadi pengembalian uang itu diharapkan menjadi pertimbangan majelis hakim memberi putusan yang seadil-adilnya untuk Pak Basuki," ujarnya.
Selain itu, Basuki juga dikatakan telah menyerahkan bukti pembelian kredit satu sepeda motor Yamaha Vario. Hal itu untuk menunjukkan bahwa motor yang disita sebagai barang bukti itu bukan hasil dari kejahatan.
"Itu waktu tertangkap tangan memang ditemukan uang di dalam motornya. Tapi itu motornya dia yang dia beli sendiri. Bukan dengan uang dari hasil memungut itu," ucapnya.
Basuki tertangkap tangan oleh Tim Satreskrim Polres Mataram ketika sedang mengambil pungutan dari pengurus Masjid Baiturrahman Limbungan, Kecamatan Gunungsari, Kabupaten Lombok Barat, pada 14 Januari 2019, sebesar Rp10 juta. Basuki diduga memungut dari empat masjid antara lain, Masjid Nurul Huda mendapat Rp 100 juta dipotong Rp 20 juta, kemudian Masjid Al-Ijtihad yang menerima bantuan Rp 50 juta dipotong Rp 10 juta, dan Masjid Quba dimintai kembali Rp 9 juta dari total Rp 50 juta yang diterima.