Jumat 09 Oct 2020 23:38 WIB

92 KK Korban Gempa Lombok Belum Dapat Bantuan Rumah

Warga menolak penghibahan tanah seluas tiga hektare untuk rumah tempat tinggal.

92 KK Korban Gempa Lombok Belum Dapat Bantuan Rumah. Foto kolase rumah warga yang rusak pascagempa 7 Agustus 2018 (atas) dan suasana dua tahun setelah bencana gempa (bawah) di Desa Bentek, Kecamatan Pemenang, Tanjung, Lombok Utara, NTB, Rabu (5/8/2020). Menurut data BNPB bencana gempa bumi berkekuatan 7 SR yang mengguncang Lombok pada 5 Agustus 2018 mengakibatkan 564 orang dinyatakan meninggal dunia yang sebagian besar atau 467 orang merupakan warga Kabupaten Lombok Utara yang lokasinya tak jauh dari pusat gempa dan sisanya tersebar di Lombok Barat, Lombok Timur, Lombok Tengah, Mataram, Sumbawa dan Sumbawa Barat.
Foto: Antara/Ahmad Subaidi
92 KK Korban Gempa Lombok Belum Dapat Bantuan Rumah. Foto kolase rumah warga yang rusak pascagempa 7 Agustus 2018 (atas) dan suasana dua tahun setelah bencana gempa (bawah) di Desa Bentek, Kecamatan Pemenang, Tanjung, Lombok Utara, NTB, Rabu (5/8/2020). Menurut data BNPB bencana gempa bumi berkekuatan 7 SR yang mengguncang Lombok pada 5 Agustus 2018 mengakibatkan 564 orang dinyatakan meninggal dunia yang sebagian besar atau 467 orang merupakan warga Kabupaten Lombok Utara yang lokasinya tak jauh dari pusat gempa dan sisanya tersebar di Lombok Barat, Lombok Timur, Lombok Tengah, Mataram, Sumbawa dan Sumbawa Barat.

REPUBLIKA.CO.ID,MATARAM -- Sebanyak 92 kepala keluarga di Kabupaten Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat, belum memperoleh bantuan rumah tahan gempa dari pemerintah karena menempati lahan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) seluas 51 hektare.

Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lombok Utara, Raden Nurjati mengatakan pemerintah daerah telah beberapa kali memfasilitasi pertemuan antara warga Dusun Lias, Desa Genggelang, dengan pihak Kemenkumham, tetapi belum menemukan titik sepakat.

"Hal itu disebabkan warga menolak penghibahan tanah seluas tiga hektare untuk rumah tempat tinggal. Masing-masing kepala keluarga mendapat tanah 200 meter persegi serta untuk fasilitas sosial dan umum," katanya di Lombok Utara, Jumat (9/10).

Nurjati mengatakan sebanyak 92 kepala keluarga dari Dusun Lias yang juga bagian dari korban gempa bumi pada 2018 tersebut menuntut pemerintah daerah agar segera membangun rumah tahan gempa di lahan yang ditempati saat ini.

Namun, hal itu tidak bisa dilakukan karena persyaratan dalam pembangunan rumah tahan gempa harus ada bukti kepemilikan tanah, baik berupa sertifikat maupun surat keterangan kepemilikan dari desa dan kecamatan.

Kendati demikian, kata dia, pemerintah daerah tetap ingin membantu, sehingga jajaran Pemerintah Kabupaten Lombok Utara terus berkoordinasi beberapa kali dengan pemilik lahan, yaitu Kemenkumham.

"Bagaimana caranya supaya masyarakat Dusun Lias yang berjumlah 92 kepala keluarga bisa memperoleh hibah dari Kemenkumham. Maka tentu pemerintah daerah nantinya yang akan membangunkan rumah tahan gempa," ujarnya.

Pemerintah Kabupaten Lombok Utara, kata Nurjati, juga sudah beberapa kali membahas masalah tersebut dengan jajaran Kantor Wilayah Kemenkumham NTB, di Mataram, termasuk dengan Direktur Pelayanan Komunikasi Masyarakat di kantor Kemenkumham di Jakarta.

Dari hasil pertemuan tersebut, Pemerintah Kabupaten Lombok Utara bersepakat dengan Kemenkumham bahwa tanah seluas tiga hektare akan dihibahkan kepada Pemerintah Kabupaten Lombok Utara.

"Selanjutnya, pemerintah daerah akan menghibahkan kepada masyarakat di Dusun Lias, dengan kalkulasi masing-masing kepala keluarga mendapat 200 meter persegi serta akan dibantu sampai pembuatan sertifikat," katanya.

sumber : ANTARA
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement