Kamis 25 Jul 2019 09:52 WIB

Buron Setahun, KPK Tangkap Tangan Seorang DPO

DPO yang buron setahun itu adalah tangan kanan mantan Bupati Labuhanbatu.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Andi Nur Aminah
Juru Bicara KPK Febri Diansyah memberikan keterangan saat konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (25/6).
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Juru Bicara KPK Febri Diansyah memberikan keterangan saat konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (25/6).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Setelah buron selama setahun, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menangkap Umar Ritonga, tangan kanan mantan Bupati Labuhanbatu, Pangonal Harahap, Kamis (25/7) pagi. Umar merupakan tersangka kasus dugaan suap proyek di lingkungan Pemkab Labuhanbatu yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) pada 24 Juli 2018 setahun lalu.

"Pagi ini pukul 07.00 WIB, KPK menangkap seorang yang masuk DPO dalam kasus dugaan suap terhadap Bupati Labuhanbatu, Sumatra Utara yaitu UMR (Umar Ritonga)," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah dalam pesan singkatnya, Kamis (25/7).

Febri menuturkan, tim mengetahui Umar berada di rumah dan kemudian tim langsung melakukan penjemputan dengan bantuan Polres Labuhanbatu. Dalam penangkapan Umar, sambung Febri, pihak keluarga bersama lurah setempat juga kooperatif menyerahkan Umar untuk proses lebih lanjut. "KPK menghargai sikap kooperatif tersebut," ucap Febri.

Saat ini, Umar sedang dibawa ke Kantor KPK di Jakarta untuk proses hukum lebih lanjut. KPK berharap penangkapan DPO ini menjadi pembelajaran juga bagi pelaku lain untuk bersikap koperatif dan tidak mempersulit proses proses hukum. "Baik yang telah menjadi DPO ataupun saat ini dalam posisi sebagai tersangka korupsi," tegas Febri.

Umar Ritonga sendiri ditetapkan sebagai tersangka bersama-sama dengan mantan Bupati Labuhanbatu, Pangonal Harahap dan Bos PT Binivan Konstruksi Abadi (PT BKA), Effendy Sahputra. Mereka dijerat kasus suap sejumlah proyek tahun anggaran 2018 di Labuhanbatu.

Saat itu, Umar sempat melarikan ketika akan ditangkap KPK. Umar yang diduga perantara suap, kabur setelah mengambil uang hasil korupsi sebesar Rp 500 juta dari seorang petugas bank di Labuhanbatu. KPK kemudian memasukkan nama Umar Ritonga dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) pada 24 Juli 2018.

Sementara Pangonal Harahap telah divonis bersalah dalam kasus ini. Dia dihukum oleh Pengadilan Tipikor Medan dengan pidana 7 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsidair dua bulan kurungan. Pangonal terbukti menerima suap dari pengusaha‎ Effendy Sahputra.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement