Rabu 24 Jul 2019 22:24 WIB

Tren Makam Tumpang di Jakarta Meningkat

Pada 2017, makam tumpang sebesar 37 persen, kemudian naik 39 persen pada 2018.

Permakaman TPU Pondok Rangon, Jakarta. (ilustrasi)
Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso
Permakaman TPU Pondok Rangon, Jakarta. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dinas Kehutanan DKI Jakarta menyebutkan tren makam model tumpang mengalami peningkatan. Makam tumpang, yakni menguburkan jenazah di petak makam keluarga atau kerabat yang sudah ada sebelumnya, 

"Pada 2017, makam tumpang sebesar 37 persen, kemudian naik 39 persen pada 2018. Tahun ini, diprediksi meningkat lagi," kata Kepala Seksi Pelayanan dan Perpetakan Makam Dishut DKI Jakarta Ricky Putra di Jakarta, Rabu (24/7).

Dibandingkan pembukaan petak makam baru, kata dia, pemilihan makam tumpang memang masih kalah, yakni 63 persen pada 2017 dan 61 persen pada 2018. Meski demikian, Ricky memperkirakan permintaan makam tumpang karena keinginan keluarga memilih tempat-tempat pemakaman umum (TPU) tertentu.

"Kayak di TPU Karet Bivak, TPU Pondok Kelapa, TPU Utan Kayu, itu sudah penuh semua. Tidak bisa lagi mencari ruang makam baru," katanya.

Menurut dia, sebenarnya masih banyak lahan permakaman di DKI Jakarta yang longgar karena total ada 84 TPU yang tersebar di lima kota administratif, belum termasuk lima TPU di Kepulauan Seribu. Namun, kata dia, masyarakat biasanya lebih memilih untuk memakamkan keluarganya di TPU tertentu yang sudah banyak ditempati makam sanak familinya.

"Sementara di TPU itu sudah penuh. Tidak boleh membuka petak makam baru. Ya, mau tidak mau harus model tumpang. Itu harus atas persetujuan keluarga," katanya

Dilihat dari proyeksi kebutuhan lahan makam, sudah ada lahan siap pakai seluas 39,76 hektare untuk menampung 72.288 petak makam dengan durasi tampung hingga 2022. Untuk durasi antara 2022-2037, kata dia, masih ada lahan yang belum siap pakai seluas 195,76 hektare yang bisa menampung 355.848 petak makam.

Proyeksi kebutuhan makam itu dihitung menggunakan rasio kematian terhadap kelahiran sebesar 0,39 tahun dan tanpa memperhitungkan pengurangan terhadap lahan tumpang atau kedaluwarsa.

"Artinya, tidak dihitung dengan lahan tumpang saja proyeksi kebutuhannya masih sejauh itu, apalagi ditambah dengan tumpang. Daya tampungnya bisa lebih banyak lagi," kata Ricky.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement