Ahad 16 Nov 2014 14:59 WIB

Meninggal di Ibukota Harus Perpanjang Izin Tiga Tahun Sekali

Rep: Antara/ Red: Indah Wulandari
Seorang peziarah berdoa di depan makam sanak saudaranya di kompleks pemakaman Pejaten Barat, Jakarta Selatan.
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Seorang peziarah berdoa di depan makam sanak saudaranya di kompleks pemakaman Pejaten Barat, Jakarta Selatan.

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA—Minimnya lahan pemakaman di ibukota membuat banyaknya makam tumpang yang izinnya diperpanjang tiap tiga tahun sekali.

"Kami sering menerima permintaan dari keluarga agar dirinya saat meninggal dimakamkan satu liang dengan istri, suami atau saudara yang jasadnya dikuburkan di Tempat Pemakaman Umum (TPU)," kata Kepala Dinas Pertamanan dan Pemakaman Provinsi DKI Jakarta Nandar Sunandar, Ahad (16/11).

Ia menjelaskan, makam tumpang yang ditindih di atas jenazah yang telah dimakamkan itu juga akan mengatasi banyaknya penggunaan petak makam.

Nandar juga mengatakan, ahli waris hanya membayar satu orang saja untuk retribusi Izin Penggunaan Tanah Makam (IPTM) yang berlaku untuk jangka waktu tiga tahun saja.

"Perpanjangan izin makam dapat dilakukan setiap tiga tahun," katanya.

Pihaknya juga menyosialisasikan kepada masyarakat agar dapat menggunakan makam tumpang bagi setiap keluarganya.

"Kami terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat untuk makam tumpang," katanya.

Nandar menyebutkan dari total luas makam 597 hektare, sebanyak 201 hektare diantaranya masih perlu pematangan, 31 hektare siap digunakan untuk petak makam dan sisanya sudah digunakan.

Ia menyebutkan, Pemerintah DKI Jakarta melalui Dinas Pertamanan dan Pemakaman mengelola seluas 597 hektare yang tersebar di 78 TPU dan Pemerintah Daerah setiap tahunnya menargetkan bertambah sepuluh hektare.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menargetkan perluasan kawasan makam di provinsi itu mencapai 50 hektare hingga tahun 2017, dengan capaian per tahun diharapkan terealisasi sepuluh hektare.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement