Selasa 23 Jul 2019 23:47 WIB

Pemkab Solsel Bantah Disebut tak Ramah Disabilitas

Bantahan ini muncul setelah muncul gugatan drg Romi, CPNS yang namanya dicoret

Rep: Febrian Fachri/ Red: Andi Nur Aminah
Dokter gigi Romi Sofpa Ismael (kiri) didampingi kuasa hukumnya Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang, Wenda Rona Putra (kanan) menjawab pertanyaan wartawan setelah memperlihatkan surat keputusan pembatalan kelulusan peserta seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), di Padang, Sumatera Barat, Selasa (23/7/2019).
Foto: Antara/Muhammad Arif Pribadi
Dokter gigi Romi Sofpa Ismael (kiri) didampingi kuasa hukumnya Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang, Wenda Rona Putra (kanan) menjawab pertanyaan wartawan setelah memperlihatkan surat keputusan pembatalan kelulusan peserta seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), di Padang, Sumatera Barat, Selasa (23/7/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, MUARA LABUH -- Sekretaris Daerah Kabupaten Solok Selatan Yulian Efi membantah tudingan Pembak Solok Selatan tidak ramah disabilitas karena tidak meluluskan Dokter Gigi Romi Syofpa Ismael pada seleksi CPNS 2018 lalu. Nama Romi dicoret lantaran dianggap tidak memenuhi syarat untuk formasi umum karena yang bersangkutan tidak sehat secara fisik.

Yulian menjelaskan pencoretan nama Yulian sudah melalui proses yang panjang hingga melewati konsultasi dengan Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) dan Kementerian Kesehatan. "Intinya beliau drg Romi tidak memenuhi kriteria persyaratan pada formasi umum," kata Yulian yang memberikan keterangan resmi di Padang Aro, Selasa (23/7).

Baca Juga

Yulian menyebut pencoretan Romi sebagai CPNS sudah melewati tahapan sesuai mekanisme yang berlaku. Menurutnya, Panselda yang terdiri atas berbagai unsur menilai pembatalan status CPNS terhadap Romi dilakukan setelah melalui kajian teknis, yuridis, dan rapat berulang-ulang. Rapt Pembahasan tersebut akhirnya memutuskan bahwa yang bersangkutan dibatalkan karena tidak memenuhi syarat formasi yang dilamar.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Bidang Pemberdayaan dan Pengembangan Aparatur (Kabid PPA) Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Solok Selatan Admi Zulkhairi menambahkan Pemkab Solsel tidak diskriminatif terhadap penyandang disabilitas dalam penerimaan CPNS. Malahan kata dia Pemkab Solsel menerima penyandang disabilitas sebanyak tiga formasi tahun ini.

Menurut Admi pembatalan terhadap Romi murni disebabkan ketidaksesuaian formasi yang dilamar yakni pada formasi umum. "Pemkab (Solsel) menerima tiga formasi untuk itu (penyandang disabilitas), dan terisi cuma dua. Jumlah itu sudah melebihi batas minimal kuota yang ditetapkan," ucap Admi. 

Romi berniat memperjuangkan keadilan dengan menggugat Pemkab Solok Selatan ke PTUN karena merasa telah didiskriminasi. Romi diketahui sudah lulus sebagai CPNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Solok Selatan sejak Desember 2018 lalu. Tapi namanya dicoret oleh Pemerintah Kabupaten Solok Selatan sejak Maret lalu dengan dalih tidak sehat fisik. "Saat baru lulus CPNS hati saya sangat senang. Tapi malah dibatalkan," kata Romi di Lembaga Bantuan Hukum Padang, Selasa (23/7).

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement