Ahad 30 Jan 2022 17:37 WIB

KPK Minta Pembangunan Prasarana Danau Singkarak Dihentikan

Pemka Solok telah meneken komitmen penyelesaiaan pelanggaran pemanfaatan ruang.

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Andri Saubani
Foto udara proyek reklamasi yang saat ini dihentikan di tepian Danau Singkarak, Kabupaten Solok, Sumatera Barat, Sabtu (29/1/2022). Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) memberi tenggat waktu selama empat bulan bagi Pemkab Solok untuk membongkar reklamasi Danau Singkarak yang juga disorot KPK itu, karena dinilai menyalahi aturan dan menyebabkan kerugian negara.
Foto: ANTARA/Iggoy el Fitra
Foto udara proyek reklamasi yang saat ini dihentikan di tepian Danau Singkarak, Kabupaten Solok, Sumatera Barat, Sabtu (29/1/2022). Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) memberi tenggat waktu selama empat bulan bagi Pemkab Solok untuk membongkar reklamasi Danau Singkarak yang juga disorot KPK itu, karena dinilai menyalahi aturan dan menyebabkan kerugian negara.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta penghentian pembangunan prasarana wisata d iDanau Singkarak, Solok, Sumatera Barat. KPK mendorong semua pihak terkait melakukan pembahasan bersama untuk melakukan penataan, perlindungan dan pemanfaatan danau sesuai fungsi ekosistem.

"KPK terus mendorong upaya penertiban dan pemulihan terhadap aset-aset negara untuk mencegah terjadinya kerugian keuangan negara sebagai salah satu bentuk korupsi," kata Plt Juru Bicara KPK bidang Pencegahan, Ipi Maryati Kuding dalam keterangan, Ahad (30/1/2022).

Baca Juga

KPK juga meminta pemerintah menerbitkan Surat Keputusan Pengenaan Sanksi Administratif berdasarkan Pasal 194 PP 21 Tahun Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, kepada para pelaku pelanggaran pemanfaatan ruang. Hal itu dilakukan mereka melakukan upaya pemulihan berupa pembongkaran dan mengembalikan fungsi danau termasuk melakukan pengerukan tanah reklamasi yang ramah lingkungan.

KPK juga meminta pemerintah memastikan para pelaku pelanggaran melakukan pemulihan fungsi ruang dengan pengawasan dari Pemerintah Provinsi Sumatera Barat, Kementerian ATR/BPN, Kementerian PUPR, dan aparat penegak hukum. Pemerintah juga diminta untuk memastikan pemulihan fungsi ruang selesai dilaksanakan berdasarkan evaluasi Kementerian PUPR, Kementerian ATR/BPN, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, serta Pemerintah Provinsi Sumbar terkait pengembalian kondisi badan air seperti semula.

"Memastikan penghentian pemanfaatan badan air dan sempadan Danau Singkarak lainnya yang tidak berizin," kata Ipi lagi.

Menurutnya, lima poin tersebut harus dilakukan sebagai wujud kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Terlebih, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Solok telah menandatangani komitmen untuk menyelesaikan pelanggaran pemanfaatan ruang di Danau Singkarak.

Singkarak merupakan salah satu dari 15 danau yang masuk dalam daftar Danau Prioritas Nasional sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 60 Tahun 2021. Melalui Perpres tersebut, pemerintah juga mendorong koordinasi, sinergi, sinkronisasi, dan harmonisasi secara terpadu antar-kementerian/lembaga, pemerintah daerah, serta para pemangku kepentingan dalam upaya penyelamatan Danau Prioritas Nasional melalui berbagai langkah untuk mengendalikan kerusakan, menjaga, memulihkan dan mengembalikan kondisi serta fungsi badan air danau, daerah tangkapan air dan sempadan danau sehingga bermanfaat bagi kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement