REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan bantuan kepada Bank Jawa Tengah (Jateng) mengatasi kredit macet dari para debitur nakal. Lembaga antirasuah itu mengklaim para debitur kini mulai membayar angsuran mereka setiap bulan.
"Awalnya kami identifikasi dulu. Kira-kira para pelaku kredit macet ini ada kemampuan tidak untuk membayar," kata Dir Wilayah III Kedeputian Koordinasi dan Supervisi KPK, Brigjen Bahtiar Ujang Purnama dalam keterangan, Jumat (28/1).
Dia menjelaskan, indentifikasi yang dilakukan KPK dengan mengelompokkan menjadi dua bagian. Yakni debitur yang ditengarai sengaja berperilaku curang dan debitur yang tidak berkemampuan membayar karena faktor alam akibat pandemi.
Dia melanjutkan, setelah debitur terkelompokkan, KPK bersama Bank akan fokus pada debitur yang terindikasi berperilaku curang atau punya niatan tidak baik. Hal tersebut disampaikan Bahtiar dalam Webinar Implementasi NCT (Non Cash Transaction) Pemda dan Penerapan GCG (Good Corporate Governence) di Kantor Pusat Bank Jateng.
"Ini yang kami utamakan untuk mereka dihadirkan dan kita memastikan sampai kapan mereka mampu bayar," kata Bahtiar.
Bahtiar juga menegaskan, di tahun ini, lembaganya akan melakukan penetrasi untuk melakukan penagihan. Bahkan, debitur yang terindikasi curang bisa dikenai tindak pidana.
"Kami membantu mengembalikan aset milik Bank Jateng, dalam tanda petik aset itu sebagian daripada yang bisa dikembangkan untuk berproses menjadi hasil deviden pada pemda. Jadi, bukan nagih kaya debt collector," katanya.
Direktur Utama Bank Jateng, Supriyatno menegaskan, hingga saat ini setidaknya ada 35 debitur yang ditengarai bermasalah. Dari jumlah tersebut, nilai kreditnya mencapai Rp 700 miliar.
"Kini, setelah Bank Jateng menggandeng KPK, kredit itu mulai diangsur setiap bulan. Sampai Januari 2022 ini, total angsuran sudah mencapai Rp 40 miliar," katanya.
Supriyatno menegaskan, sebenarnya kerja sama dengan KPK sudah berlangsung sejak 2017 lalu dan menyangkut banyak hal. Namun, yang termutakhir adalah kerja sama untuk menyelamatkan dan mengembalikan aset Bank Jateng dari debitur nakal.
"KPK melakukan pendampingan dan pemantauan. Bahkan KPK juga mengidentifikasi apakah ada keterlibatan pegawai Bank Jateng atau tidak terkait kredit macet tersebut," katanya.