REPUBLIKA.CO.ID, SOLOK -- Pemerintah Kabupaten Solok menghentikan kegiatan reklamasi di Danau Singkarak. Sebelumnya, Pemkab Solok melakukan reklamasi Danau Singkarak tepatnya di dermaga Jorong Kalukua, Nagari Singkarak, Kecamatan X Koto Singkarak, Kabupaten Solok. Reklamasi dilakukan oleh PT Kaluku Indah Permai.
Namun, kegiatan itu harus dihentikan karena dinilai tidak berizin oleh Pemprov Sumatra Barat.
"Kita taat kepada aturan, kita hentikan sementara," kata Bupati Solok, Epyardi Asda, Rabu (26/1/2022).
Epyardi menyebut penghentian sudah dilakukan sejak beberapa waktu lalu. Selain karena ditegur Pemprov, kegiatan reklamasi Danau Singkarak ini juga mendapat supervisi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR).
Epyardi mengaku pihaknya memang telah lama mengundang investor agar mau menanamkan modalnya untuk memperindah Danau Singkarak. Menurut dia, Danau Singkarak punya potensi untuk mengundang minat wisatawan. Meski begitu, menurut dia, segala kegiatan pembangunan harus taat peraturan.
Sebagaimana diketahui, Pemprov Sumbar menyatakan kegiatan reklamasi di Danau Singkarak tidak berizin. Pemprov juga telah menyurati Pemkab Solok agar kegiatan segera dihentikan. Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sumbar, Hansastri, mengatakan Pemprov tidak pernah mengeluarkan izin reklamasi. Pemprov juga sudah mengirimkan surat kepada Pemkab terkait itu.
“Pemprov Sumbar tidak ada mengeluarkan izin itu,” kata Hansastri, Selasa (25/1/2022).
Menurutnya, kegiatan reklamasi di Danau Singkarak itu sudah berlangsung sejak tahun 2016. Pemprov Sumbar juga sudah menyurati kepala daerah setempat untuk menghentikan kegiatan itu.
Baca: Dua RT di DKI Jakarta Berlakukan Mikro Lockdown
Baca: Minyak Goreng Satu Harga Berlaku, tapi di Pasar Tangsel Masih Rp 19 Ribu per Liter
Baca: Kota Solo akan Rayakan Imlek dengan Sederhana