Senin 29 Jul 2019 11:41 WIB

Kemenko PMK Adakan Rakor Bahas Pengaduan drg Romi

Kemenko PMK mengundang Pemkab Solok, Pemprov Sumbar, dan BKD setempat.

Rep: Febrian Fachri/ Red: Andi Nur Aminah
Dokter gigi Romi Syofpa Ismael saat bertemu dengan Asisten Deputi Perlindungan Hak Perempuan pada Situasi Darurat dan Kondisi Khusus Kementerian PPPA Nyimas Alia, mantan Komisioner KPA Erlinda dan sejumlah aktivis di Hotel Basko, Kota Padang, Ahad (28/7).
Foto: republika/Febrian Fachri
Dokter gigi Romi Syofpa Ismael saat bertemu dengan Asisten Deputi Perlindungan Hak Perempuan pada Situasi Darurat dan Kondisi Khusus Kementerian PPPA Nyimas Alia, mantan Komisioner KPA Erlinda dan sejumlah aktivis di Hotel Basko, Kota Padang, Ahad (28/7).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Koordinasi Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) hari ini Senin (29/7) melakukan pertemuan rapat koordinasi (rakor) untuk membahas pengaduan dokter gigi Romi Syofpa Ismael terkait pencoretan kelulusan sebagai CPNS 2018.

Dalam Rakor tersebut, Kemenko PMK mengundang pihak Pemerintah Kabupaten Solok Selatan, Pemerintah Provinsi Sumatra Barat, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan instansi terkait. "Menindaklanjuti pengaduan penyandang disabilitas atas nama Romi Syofpa Ismael berkenaan dengan proses seleksi CPNS 2018 di lingungan Pemkab Solok Selatan," begitu pernyataan dari Deputi Bidang Penanggulangan Kemiskinan dan Perlindungan Sosial Kemenko PMK A Choesni.

Baca Juga

Sebelumnya, pada Ahad (28/7) di Padang, Asisten Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan Kementerian PPPA, Nyimas Aliyah memberi tahu pada rakor di Kemenko PMK akan dihadiri semua kementerian dan istansi terkait untuk konsolidasi masalah drg Romi.

Kementerian PPPA kata Nyimas ingin persoalan drg Romi ini dapat diselesaikan di luar pengadilan. Supaya penyelesaian lebih bermartabat buat semua pihak yang terlibat.

Nyimas menyebut pihaknya sudah berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Negara, Kementrian Dalam Negeri dan instansi lain terkait persoalan ini. Namun ia yakin melalui rakor, pembahasan akan lebih detail ketimbang pertemuan satu persatu. "Rapat bersama tentu lebih efektif," ucap Nyimas.

Pihak drg Romi sebenarnya sudah menyiapkan gugatan terhadap Pemkab Solok Selatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Padang akhir bulan ini. Namun melalui kuasa hukumnya dari Lembaga Bantuan Hukum Padang, pengajuan gugatan akan ditunda sementara untuk menantikan hasil rakor dari Kemenko PMK.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement