Senin 22 Jul 2019 19:37 WIB

Fahri Ajukan Permohonan Sita Aset Petinggi PKS

Permohonan sita aset yang diajukan Fahri senilai total Rp 30 miliar.

Fahri Hamzah saat tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menjadi saksi fakta dalam sidang lanjutan kasus hoaks ratna Sarumpaet, Selasa (7/5).
Foto: Republika/Flori Sidebang
Fahri Hamzah saat tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menjadi saksi fakta dalam sidang lanjutan kasus hoaks ratna Sarumpaet, Selasa (7/5).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Fahri Hamzah melalui kuasa hukumnya, Mujahid A. Latief, menyampaikan Surat Permohonan Sita Aset dan Daftar Objek Sita kepada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (22/7). Permohonan sita aset merujuk pada putusan Mahkamah Agung terkait gugatan pemecatan Fahri oleh PKS.

"Sudah kita ajukan. Suratnya telah kita ajukan, silakan dibaca. Ini judul suratnya perihal permohonan sita eksekusi," kata Mujahid di PN Jakarta Selatan, Senin.

Surat tersebut ditujukan untuk menyita aset lima orang pengurus Partai Keadilan Sejahtera (PKS), yakni Abdul Muiz Saadih, Hidayat Nur Wahid, Surahman Hidayat, Mohamad Sohibul Iman dan Abdi Sumaithi. "Jadi yang kami ajukan permohonan sita eksekusi adalah berupa tanah dan bangunan yang dimiliki oleh termohon kasasi lima orang itu. Ada juga barang-barang bergerak, berupa kendaraan," ujar Mujahid.

Ia menambahkan bahwa secara nominal, terdapat sebanyak delapan aset berupa tanah, bangunan, gedung, dan kendaraan bermotor. Menurut Mujahid, setidaknya ada Rp 30 miliar nilai aset dari lima kader PKS itu yang harus disita.

"Harapan kami dengan jumlah itu bisa, kan angkanya Rp 30 miliar," kata dia.

Mujahid berharap penetapan eksekusi yang berisi perintah ketua Pengadilan Negeri Jakarta kepada panitera dan juru sita untuk menjalankan eksekusi bisa cepat dikeluarkan agar lelang aset para tergugat juga segera bisa dilakukan. "Harapan kami ini harus cepat, kalau boleh berandai-berandai secara sukarela ini kan sudah selesai dari dulu. Saya kalau boleh istilahkan yang dulu mereka bilang ada ''pembangkangan'', maka ini juga saya sebutnya ada satu pembangkangan terhadap putusan pengadilan," tutup Mujahid.

Perseteruan antara pimpinan PKS dan Fahri Hamzah berlangsung sejak awal 2016. Saat itu, PKS memecat Fahri sebagai kader dan dari seluruh jenjang jabatan di kepartaian. Fahri pun menggugat PKS ke pengadilan.

Dalam gugatannya di PN Jaksel, Fahri menuntut PKS membayar ganti rugi materiil Rp 1,6 juta dan imateriil senilai lebih dari Rp 500 miliar. Mereka yang digugat adalah Presiden PKS Shohibul Iman, Ketua Dewan Syariah Surahman Hidayat, Wakil Ketua Dewan Syuro Hidayat Nur Wahid, Abdul Muis, dan Abi Sumaid. Gugatan itu dimenangkan Fahri.

PKS pun mengajukan banding atas putusan PN Jaksel ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Namun, banding tersebut juga dimenangi oleh Fahri. Sehingga, PKS melanjutkan upaya permohonan kasasi ke MA. Kasasi tersebut diajukan PKS pada 28 Juni 2018, oleh Ketua Badan Penegak Disiplin Organisasi PKS.

Namun pada 30 Juli 2018, majelis hakim MA memutuskan menolak permohonan kasasi tersebut. Majelis hakim melalui putusannya memerintahkan agar PKS membatalkan pemecatan Fahri dan membayar ganti rugi kepada Fahri senilai Rp 30 miliar.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement