Senin 22 Jul 2019 14:46 WIB

Lembaga Keuangan Bisa Disanksi Jika Salah Gunakan Data

Saat ini sudah 1227 lembaga yang bekerjasama dengan Dukcapil Kemendagri

Rep: Dian Erika Nugraheny/ Red: Esthi Maharani
Petugas Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil melakukan proses pendataan dan perekaman KTP Elektronik kepada penyandang gangguan jiwa, di Bekasi, Jawa Barat, Selasa (9/4/2019).
Foto: Antara/Risky Andrianto
Petugas Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil melakukan proses pendataan dan perekaman KTP Elektronik kepada penyandang gangguan jiwa, di Bekasi, Jawa Barat, Selasa (9/4/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Zudan Arief Fakhrulloh, mengatakan kerja sama yang dilakukan pihaknya dengan lembaga pembiayaan swasta bersifat memudahkan layanan kepada masyarakat.  Jika ada lembaga pembiayaan yang menyalahgunakan data tersebut akan dikenai sanksi. 

Menurut Zudan, Dukcapil Kemendagri, memberikan hak akses ke lembaga pemerintah dan swasta untuk membantu verifikasi data dan mendorong layanan menuju digital. Sehingga, saat menggunakan layanan tersebut masyarakat tidak perlu lagi mengisi sejumlah formulir. 

"Cukup menulis nomor induk kependudukan (NIK) saja. Daripada perusahaan harus meminta KTP-el dan Kartu Keluarga (KK) calon nasabah, lebih baik akses data.  Sehingga semuanya menjadi mudah dan akurat, " ujar Zudan dalam keterangan tertulisnya, Senin (22/7).

Hal ini, kata dia, sesuai dengan UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang administrasi kependudukan (adminduk). Kemudian,secara detail pelaksanaan teknisnya pun sudah diatur dalam Peraturan Kemendagri (Permendagri) Nomor 61 Tahun 2015.

"Pemberian hak akses ini mampu mencegah fraud, kejahatan pemalsuan dan dokumen. Juga meningkatkan kualitas pelayanan publik," lanjut Zudan. 

 

Setiap lembaga yang memberikan layanan publik, ungkap dia, dapat diberikan akses data untuk menggunakan data dari Dukcapil Kemendagri sesuai pasal 58 ayat 4 UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang Adminduk. 

Sementara itu, kerja sama pemanfaatan data ini sudah dimulai sejak 2013. Saat ini sudah 1227 lembaga yang bekerjasama dengan Dukcapil Kemendagri. Salah satunya adalah FIF dan Astra Multi Finance.

"Dalam UU Adminduk juga sudah diatur tentang perlindungan rahasia data pribadi. Bagi yang melanggar ada sanksi pidana maksimal dua tahun dan denda. Sesuai hak dan kewajibam dalam perjanjian kerjasama Dukcapil dengan lembaga pengguna, maka bila lembaga pengguna menyalahgunakan hak akses akan diputus kerjasamanya," tegas Zudan.

Sebelumnya, terkait dengan pemberian akses data penduduk kepada lembaga swasta tersebut, Anggota Ombudsman RI Alvin Le Ling Piao mempertanyakan dasar hukum terkait perlindungan data pribadi WNI.

"Faktanya, makin hari makin banyak penipuan untuk transfer dana ke rekening bank terutama bank BUMN yang identitas pemilik rekening diragukan keabsahannya. Penawaran kredit, asuransi kartu kredit dan promo lain-lainnya sudah menyapa sasaran dengan nama lengkap dan data-data pribadi," kata Alvin dalam akun media sosialnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement