REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Presiden Jusuf Kalla menilai permohonan penangguhan penahanan tersangka kasus perencanaan pembunuhan tokoh nasional, Habil Marati, tak berkaitan dengan rekonsiliasi pascapemilihan presiden 2019. Kuasa hukum yang mengajukan permohonan penangguhan adalah Yusril Ihza Mahendra, yang juga pengacara tim Joko Widodo-Ma’ruf Amin dalam menghadapi sengketa pilpres.
JK menilai sikap Yusril menjaminkan penangguhan penahanan Habil Marati merupakan hak sebagai pengacara berbeda dengan tugas yang diemban Yusril selama ini sebagai pengacara tim Joko Widodo-Ma’ruf Amin. "Pak Yusril kan pengacara, ada tugas pengacara membebaskan kliennya. Kalau Pak Yusril tidak berusaha membebaskan kliennya kan bukan pengacara namanya," kata JK di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Selasa (16/7).
JK juga yakin Yusril telah mengkaji kasus Habil dengan matang sebelum mengajukan penangguhan penahanan. Karena itu, jika memang kepolisian menilai Habil tidak melakukan perbuatan tersebut, tentu akan dikabulkan.
Sebelumnya, permohonan penangguhan penahanan tersangka kasus dugaan makar dengan peran sebagai penyandang dana, Habil Marati, dikabarkan sudah diterima Polda Metro Jaya sejak Rabu (10/7). Permohonan itu tinggal menunggu proses yang akan diakukan penyidik.
"Permohonan penangguhan penahanan sudah masuk sejak pekan lalu hari Rabu tanggal 10 Juli 2019, sekarang tinggal diproses, dipelajari oleh penyidik," kata kuasa hukum Marati, Yusril Ihza Mahendra, di Jakarta, Senin (15/7).