Rabu 10 Jul 2019 16:35 WIB

Polisi Tunggu Hasil Lobi dengan Malaysia Soal Perampok Emas

Perampok di Tangerang belum bisa dibawa ke Indonesia karena melanggar hukum Malaysia.

Rep: Alkhaledi Kurnialam/ Red: Reiny Dwinanda
Ilustrasi Ditangkap Polisi
Foto: Republika/Mardiah
Ilustrasi Ditangkap Polisi

REPUBLIKA.CO.ID, SERANG -- Polisi mengungkap pelaku perampokan enam kilogram emas di Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang, Banten. Dua tersangka yang juga merampok SPBU di Tangerang saat ini ditahan Polis Diraja Malaysia karena melakukan pelanggaran hukum di Malaysia.

Tim gabungan dari Polresta Tangerang dan Polda Banten telah mengejar tersangka perampokan dengan inisial MNF (26) dan MI (24). Namun, kedua tersangka tak bisa dibawa ke Indonesia lantaran mereka juga melakukan pencurian di dua SPBU di wilayah hukum Malaysia.

"Proses penangkapan memang agak terhambat karena ternyata pelaku juga melakukan kejahatan berupa dua kali pencurian di Malaysia," jelas Dirkrimkum Polda Banten Novri Turangga, Rabu (10/7).

Dalam penyidikan, menurut Novri, terungkap bahwa kedua pelaku yang merupakan warga negara Malaysia ini datang ke Indonesia pada 13 Juni lalu melakukan perampokan di SPBU Balaraja pada 14 Juni. Mereka kemudian melakukan perampokan toko emas pada 15 Juni lantas pulang ke Malaysia di hari yang sama.

Novri mengungkapkan, keduanya diduga juga melakukan dua perampokan di Kuala Lumpur dan di Pahang, Malaysia pada tanggal 18 Juni dan 20 Juni. Keduanya saat ini sedang dalam pemeriksaan kepolisian Pahang dan menunggu kebijakan antarnegara terkait proses hukumnya.

"Jadi ini tergantung lobi antarnegara. Apakah dia juga dihukum termasuk kasus yang di sini, tapi bisa juga dengan barter warga negara kita yang melakukan tindak pidana di sana," ucap Novri.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement