Selasa 09 Jul 2019 06:34 WIB

KY Belum Terima Laporan Terhadap Hakim Perkara Baiq Nuril

Komisi Yudisial mempersilakan apabila terdapat pihak yang ingin melapor.

Terpidana kasus pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Baiq Nuril bersama Anggota DPR Rieke Diah Pitaloka dan kuasa hukumnya saat tiba digedung Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta, Senin (8/7).
Foto: Republika/Prayogi
Terpidana kasus pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Baiq Nuril bersama Anggota DPR Rieke Diah Pitaloka dan kuasa hukumnya saat tiba digedung Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta, Senin (8/7).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Yudisial (KY) menyatakan belum menerima laporan terhadap hakim Mahkamah Agung (MA) yang menolak permohonan terpidana Baiq Nuril dalam sidang peninjauan kembali. KY pun mempersilakan apabila terdapat pihak yang ingin melapor.

"Terhadap putusan PK belum ada yang diajukan kepada KY. Kami belum bisa memberikan respon, kami hanya bisa terkait laporan ke KY," tutur Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY Sukma Violetta di Gedung KY, Jakarta, Senin (9/7).

Baca Juga

Sebelumnya saat putusan kasasi, KY sudah menerima laporan yang disampaikan dan melakukan pemeriksaan. Namun, laporan tersebut semata-mata terkait pertimbangan hakim dalam putusannya, sementara KY menghormati independensi hakim.

KY pun menghargai keputusan hakim sehingga laporan itu dinyatakan tidak terbukti bersalah melakukan pelanggaran kode etik. Untuk putusan peninjauan kembali, Sukma mempersilakan masyarakat melaporkan hakim yang memutus hal tersebut apabila diduga terdapat pelanggaran kode etik selama mengambil keputusan.

"Bisa. Kemarin sudah ada yang melaporkan ke KY terkait dengan putusan kasasi, sudah diputuskan, sekiranya ada lagi yang menyampaikan ke KY laporannya atas putusan PK silakan, nanti akan kami periksa," ucap Sukma.

Majelis hakim Mahkamah Agung dalam putusan sidang peninjauan kembali telah menolak permohonan terpidana Baiq Nuril. Putusan yang disampaikan majelis hakim Suhadi bersama anggotanya Desnayeti dan Margono telah tertuang dalam registrasi nomor W25.U1/249/HK.01/1/2019.

Secara langsung, putusan PK itu menerima kasasi yang disampaikan majelis hakim kasasi Mahkamah Agung pada tanggal 26 September 2018. Dalam putusan kasasi itu Baiq Nuril dinyatakan telah terbukti bersalah menyebarkan rekaman dugaan pelecehan seksual.

Hakim kasasi menjatuhkan pidana hukuman untuk Baiq Nuril selama 6 bulan penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan. Vonis hukuman itu sesuai dengan Pasal 27 Ayat (1) juncto Pasal 45 Ayat (1) UU Nomor 11/2008 tentang ITE.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement