REPUBLIKA.CO.ID, SAWAHLUNTO -- Pertambangan batu bara zaman kolonial Ombilin di Sawahlunto atau "Ombilin Coal Mining Heritage of Sawahlunto", Sumatera Barat, ditetapkan sebagai warisan budaya dunia dalam sesi Sidang ke-43 Komite Warisan Dunia UNESCO PBB di Gedung Pusat Kongres Baku di Baku, Azerbaijan.
"Ini merupakan warisan budaya dunia kelima yang dimiliki oleh Indonesia," ujar Direktur Warisan dan Diplomasi Budaya Kemendikbud, Nadjamuddin Ramly, Sabtu (6/7).
Dia menambahkan Indonesia sudah memiliki empat warisan dunia kategori alam yakni Taman Nasional Komodo (1991), Taman Nasional Lorentz (1999), Hutan Tropis Sumatera (2004), dan Taman Nasional Ujung Kulon (1991). Kemudian empat warisan dunia kategori budaya, yaitu Candi Borobudur (1991), Candi Prambanan (1991), Situs Sangiran ( 1996), sistem Subak di Bali (2012).
"Penetapan warisan budaya ini dilakukan pada siang hari ini," ujarnya.
Pada 2015, Kota Sawahlunto dimasukkan ke dalam daftar sementara warisan dunia kategori budaya. Sejak saat itu, proses pengumpulan data, penyusunan dokumen pendukung dan diskusi panjang dengan para ahli dan akademisi dari dalam dan luar negeri makin intensif dilakukan.
Sampai pada akhirnya muncul usulan agar memperluas tema nominasi untuk memperkuat Nilai Universal Luar Biasa (Outstanding Universal Value). Perluasan tema nominasi ini tentunya berimplikasi pada perluasan wilayah nominasi dengan menggabungkan beberapa kota atau kabupaten yaitu, Kota Padang, Kota Padang Panjang, Kota Solok, Kabupaten Solok, Kabupaten Padang Pariaman, Kabupaten Tanah Datar di Sumatera Barat ke dalam satu wilayah nominasi yaitu "Ombilin Coal Mining Heritage of Sawahlunto".
"Adapun pengajuan kriteria "Ombilin Coal Mining Heritage of Sawahlunto" yang menjadi Nilai Universal Luar Biasa (Outstanding Universal Value) adalah kritera dua dan empat," kata dia.
Kriteria dua adalah tentang adanya pertukaran penting dalam nilai-nilai kemanusiaan sepanjang masa atau dalam lingkup kawasan budaya, dalam perkembangan arsitektur dan teknologi, seni monumental, perencanaan kota dan desain lansekap. Dalam keterkaitannya dengan kriteria dua, keunikan tambang Ombilin itu menunjukkan adanya pertukaran informasi dan teknologi lokal dengan teknologi Eropa terkait dengan eksplotasi batubara di masa akhir abad ke-19 sampai dengan masa awal abad ke-20 di dunia, khususnya di Asia Tenggara.
Sedangkan, kriteria empat adalah tentang contoh luar biasa dari tipe bangunan, karya arsitektur dan kombinasi teknologi atau lanskap yang menggambarkan tahapan penting dalam sejarah manusia.
"Dalam hal ini, keunikan tambang batubara Ombilin di Sawahlunto menunjukkan contoh rangkaian kombinasi teknologi dalam suatu lanskap kota pertambangan yang dirancang untuk efisiensi sejak tahap ekstraksi batubara, pengolahan, dan transportasi, sebagaimana yang ditunjukkan dalam organisasi perusahaan, pembagian pekerja, sekolah pertambangan, dan penataan kota pertambangan yang dihuni oleh sekitar 7.000 penduduk," katanya.
Nadjamuddin menambahkan pengajuan draft awal dokumen nominasi dengan perubahan nama usulan menjadi "Ombilin Coal Mining Heritage of Sawahlunto" ke Pusat Warisan Dunia UNESCO dilakukan pada 30 September 2016. Hal itu kemudian dilanjutkan dengan revisi berulangkali, sehingga sampai dengan pengiriman naskah nominasi final pada akhir Januari 2018. Naskah tersebut akhirnya dinyatakan lengkap dan selanjutnya dievaluasi kelayakannya menjadi warisan dunia oleh ICOMOS yang merupakan Badan Penasehat Pusat Warisan Dunia UNESCO kategori budaya.
Tahap evaluasi tersebut melalui beberapa tahap, yaitu evaluasi lapangan, permintaan dokumen informasi tambahan yang pertama, wawancara telekonferensi, permintaan dokumen informasi tambahan yang kedua. Setelah hasil evaluasi ICOMOS terbit, maka muncul permintaan baru agar Pemerintah Indonesia memeriksa hasil rekomendasi ICOMOS tersebut dan mengirimkan informasi kesalahan faktual dari hasil rekomendasi tersebut ke UNESCO.
Upaya nonteknis untuk mendorong "Ombilin Coal Mining Heritage of Sawahlunto" menjadi warisan dunia, dilakukan bersama antara Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan beserta Kementerian Luar Negeri dalam pertemuan satu hari Diplomasi Publik di Kantor Kementerian Luar Negeri.
"Ada beberapa catatan, yang harus diselesaikan sebelum batas waktu 1 Desember 2021. Setelah penetapan status Warisan Dunia UNESCO, diharapkan semua pihak terkait "Ombilin Coal Mining Heritage of Sawahlunto" dapat bekerja sama untuk tetap mempertahankan status warisan dunia UNESCO," harap dia.