REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh terpidana kasus penyebaran rekaman asusila di Mataram, Nusa Tenggara Barat. Dengan ditolaknya permohonan PK tersebut maka putusan kasasi MA berupa hukuman enam bulan penjara atas Baiq Nuril dinyatakan tetap berlaku.
"MA menolak permohonan terpidana Baiq Nuril yang mengajukan PK ke MA dengan Nomor 83 PK/Pid.Sus/2019," ujar juru bicara MA Andi Samsan Nganro, Jumat (5/7)
Andi menjelaskan pertimbangan mahkamah menyatakan bahwa dalil Baiq Nuril yang menyebutkan putusan kasasi MA (judexjuris) mengandung muatan kekhilafan hakim atau kekeliruan yang nyata tidak dapat dibenarkan.
"Karena putusan judexjuris tersebut sudah tepat dan benar dalam pertimbangan hukumnya," ujar Andi.
Dalam perkara tersebut, Baiq Nuril selaku pemohon PK dinyatakan bersalah karena merekam pembicaraan via telepon seluler antara Kepala SMAN 7 Mataram, H Muslim dengan Baiq Nuril, ketika Muslim menelepon Nuril sekitar satu tahun yang lalu.
Rekaman tersebut kemudian disimpan Baiq Nuril dan diserahkan kepada Imam Mudawin selaku saksi dalam perkara ini. Imam kemudian memindahkan bukti rekaman tersebut dan disimpan secara digital di laptop-nya hingga tersebar luas.
"Bahwa terdakwa yang menyerahkan telepon seluler miliknya kepada orang lain kemudian dapat didistribusikan dan dapat diakses informasi atau dokumen elektronik yang berisi pembicaraan bermuatan tindak kesusilaan tidak dapat dibenarkan. Atas alasan tersebut permohonan PK terdakwa ditolak," kata Andi.
Perkara ini diputus oleh majelis hakim PK yang diketuai Suhadi, dengan hakim anggota Margono dan Desnayeti.